jpnn.com - jpnn.com -Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajadi) Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengaku telah mengeluarkan surat P16 untuk jaksa yang ditunjuk memeriksa berkas perkara Habib Rizeiq. Kejati pun sudah mempersiakan jaksa senior untuk penyidikan saksi terlapor dugaan penghinaan Pancasial itu.
“P16 untuk jaksa yang disiapkan mengikuti proses penyidikan,” kata Untung, Jumat (20/1).
BACA JUGA: Intel Harusnya Mata-Matai PKI, Bukan Ulama Pecinta NKRI
Jaksa yang ditunjuk, kata Untung, memiliki kriteria khusus melihat kasus yang diteliti nanti. Jaksa itu, lanjutnya, memiliki kemampuan terutama meneliti perkara penghinaan lambang negara dan menghadapi tokoh sekaliber Rizieq. “Yang dikerahkan nanti jaksa senior. Bentuk tim atau tidak, kami lihat nanti,” ujarnya.
Disinggung penetapan status Rizieq menjadi tersangka, dia menyebut hak tersebut merupakan kewenangan Polda Jabar. Kasun ini sendiri statusnya memang telah naik dari penyelidikan ke penyidikan, dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar. “Kami hanya diserahkannya SPDP, sementara sisanya itu adalah hak Polda,” tambah Untung.
BACA JUGA: Habib Rizieq: Mari Rembuk untuk Menyelamatkan Indonesia
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya akan selalu bersinergi dengan pihak kepolisian perihal menjalankan hukum. “Kami selalu sinergi dengan kepolisian dalam menangani setiap kasus,” tutupnya. (nda/yuz/jpg/jpnn)
BACA JUGA: Dipanggil Polisi Soal Palu Arit, Rizieq Bilang Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Rizieq: Saya tak Akan Mundur Mengganyang PKI
Redaktur & Reporter : Adek