Jaksa Setop Penuntutan Perkara Ibu Beli HP Curian untuk Anak Belajar Daring

Sabtu, 15 Januari 2022 – 11:25 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Sumut, menyetop penuntutan kasus ibu mencuri HP untuk keperluan anak belajar daring. Foto: Dok Kejari Tanjung Balai Asahan

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, menghentikan penuntutan terhadap tersangka kasus pembelian handphone curian Nova Sariayu Siregar. Adapun Nova Siregar diketahui membeli handphone untuk keperluan anaknya belajar daring. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan Dedi Saragih mengatakan penghentian kasus itu dilakukan seusai tersangka dan korban sepakat berdamai. 

BACA JUGA: All Out Dukung Jaksa Agung, Panglima TNI: Apa pun yang Beliau Minta

Pelaksanaan restorative justice itu dilaksanakan pada Kamis (13/1), di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, yang turut dihadiri Nova dan korban.

"Dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban, maka Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan telah menerapkan restorative justice," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/1). 

BACA JUGA: Aj Curi HP Demi Anak Belajar Daring, Mbak Eva Sedih

Menurutnya, restorative justice merupakan upaya untuk memberikan keadilan dengan memenuhi hak-hak dan kebutuhan semua pihak. 

Dia menjelaskan kasus ini bermula ketika Nov membeli handphone merek Oppo untuk keperluan anaknya belajar daring. 

BACA JUGA: Perwira Polisi yang Tuduh Jenderal TNI Curi HP Digarap Propam

Handphone itu dibelinya menggunakan uang tabungannya sebesar Rp 800 ribu. 

Namun, ternyata handphone tersebut adalah hasil curian yang dibelinya dari seseorang. 

"Jadi, tersangka membeli handphone itu untuk keperluan belajar daring anaknya," jelas Dedi. 

Atas laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Nova sebagai tersangka penadah.

Berkas penyidikan kasus itu juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan.

Kemudian, jaksa menghentikan penuntutan, karena korban dan tersangka sepakat untuk tidak memperpanjang perkara tersebut. (mcr22/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler