jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah bersiap menghadapi sidang lanjutan kasus ujaran kebohonhan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Setelah membacakan dakwaan beberapa waktu lalu, kini JPU menyiapkan saksi dan alat bukti untuk meyakinkan hakim bahwa Ratna memang bersalah.
BACA JUGA: Rio Dewanto Absen di Sidang Ratna Sarumpaet, Begini Kata Atiqah Hasiholan
“Persiapan para saksi dan alat buktinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Supardi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/3).
Menurut Supardi, JPU bakal menghadirkan enam orang saksi memberatkan bagi Ratna. Sidang dengan agenda mengendarkan keterangan saksi dari JPU ini akan digelar besok, Selasa 26 Maret 2019di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Atiqah Hasiholan Ungkap Kegiatan Ibunya di Dalam Tahanan
“Ada dari pelapor dan pihak rumah sakit. Kami akan mengungkapkan yang dia (saksi) ketahui, dia dengar dan dia alami. Kalau misalnya dari RS ada apa di sana, hal-hal itu lah yang menjadi alat bukti lainya,” urai dia.
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Ditahan, Fahri Hamzah Sebut Jokowi
BACA JUGA: Fahri Hamzah Masuk Daftar Saksi Meringankan Ratna Sarumpaet
Dia pun meyakini, saksi yang dihadirkan bisa memperkuat alat bukti yang ada. Sehingga, dakwaan JPU makin kuat dak tak bisa dibantah lagi.
“Harapanya para saksi bisa memperkuat alat bukti, dakwaan penuntut umum. Harapannya para saksi bisa mendukung dakwaan penuntut umum,” sambung Supardi.
Sebelumnya Ratnta didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan dakwaan kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara selama sepuluh tahun. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atiqah Hasiholan Kecewa Eksepsi Ibunya Ditolak Hakim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan