jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak (LAR) sebagai tersangka. Keduanya dijerat dalam dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Berdasarkan penelusuran Lombok Pos (JPNN Group), kasus penangkapan Subri terjadi saat bertemu dengan Lusita yang diduga orang suruhan PT Pantai Aan di Senggigi Lombok Barat, Sabtu (14/12) malam.
BACA JUGA: IPW Dorong Pemerintah Setujui Anggaran Pengamanan Pemilu Rp 3,5 T
Lusita diduga memberikan hadiah kepada Jaksa Subri agar memuluskan keinginannya memberatkan hukuman Along yang kini berada dalam tahanan. Termasuk membantunya agar pihak hakim menolak penangguhan penahanan Along yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Praya.
"Subri kan punya hubungan baik dengan hakim," kata sumber yang minta namanya tidak dipublikasikan.
BACA JUGA: Komjak Harapkan Jaksa Nakal Dihukum Lebih Berat
PT Pantai Aan memperkarakan Along atas sangkaan memalsukan sertifikat tanah dan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 21 Tahun 2003 atas nama PT Pantai Aan yang di miliki Bambang W. Soeharto.
Dalam sertifikat itu tercatat luas tanah sebanyak 26 are, telah masuk ke dalam sertifikat Sugiharta alias Along.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Lega Akhirnya Tuntaskan Kuliah S2
Akibatnya, Sugiharta alias Along dikenai pasal 266 ayat 2 KUHP, dan atau pasal 263 KUHP, yaitu tentang memberikan keterangan palsu dan membuat dokumen palsu dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Seperti diberitakan JPNN, Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto mengatakan Jaksa Subri dan Lusita dilakukan di sebuah hotel di Lombok, NTB sekitar pukul 19.15 WITA. Saat penangkapan di kamar hotel, KPK menemukan sejumlah uang dalam bentuk dollar Amerika (USD) dan rupiah. (dss/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penasihat Hukum: Cuma Kurir, Masa Simon Dihukum Berat
Redaktur : Tim Redaksi