Jaksa Tahan Asisten III Tolitoli

Kamis, 19 Desember 2013 – 03:42 WIB

jpnn.com - TOLITOLI - Setelah sempat diperiksa selama kurang lebih 6 jam lamanya, tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju batik PNS senilai Rp. 994.872.000 dari dana APBD tahun 2012, Rabu (18/12) sekitar pukul 16.20 WITA  akhirnya dijebloskan kedalam Lapas Kelas II B Tambun, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ketiga tersangka itu adalah Asisten III Drs.Moh Sabran selaku PPK, Kabid Hubungan Antar Lembaga Kantor Kesbangpol dan Linmas Abrianto selaku PPTK serta direktur CV Felixia David Kuntoro selaku rekanan.

BACA JUGA: Sumut Raih Penghargaan Keseteraan Gender dari Presiden

Berdasarkan pengamatan Radar Sulteng (JPNN Group), ketiganya ditahan setelah memenuhi panggilan kejaksaan sejak pukul 10.00. Merka datang dan dimintai keterangan di tiga ruangan yang berbeda.

Sabran yang mengenakan pakaian dinas langsung memasuki ruang kerja Kasi Intel untuk diperiksa.  Begitu juga dengan  Abrianto yang  diperiksa di ruang kerja Kasi Pidsus. Sementara David terlihat langsung diarahkan menuju ruang Kacabjari bagian belakang kantor Kejaksaan. Namun  sekitar pukul 13.00, David kemudian tampak dipindahkan ke ruang depan dan kembali menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Menteri Linda Gumelar Kaget Mendengar Kasus Adit

Beberapa jam menjalani pemeriksaan, ketiga tersangka kemudian disatukan dalam ruang kerja Kasi Intel. Tidak lama kemudian satu persatu langsung digiring menuju mobil bus tahanan kejaksaan dengan kawalan petugas kejaksaan serta aparat kepolisian menuju Lapas Kelas II B Desa Tambun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli Hendri Nainggolan dimintai keterangannya sesaat sebelum mengirim  tiga tersangka ke Lapas, menjelaskan David selaku rekanan telah ditetapkan menjadi tersangka sejak bulan Juni 2012 lalu, namun dua tersangka lain, baru pada Rabu kemarin ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

BACA JUGA: Atut Kendalikan Pemerintahan dari Persembunyian

"Baru hari ini keduanya ditetapkan menjadi tersangka, mereka kami tahan karena pertimbangan kekawatiran dapat menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya, dan lebih penting adalah mempermudah proses pemeriksaan," kata Hendri kepada Radar Sulteng (JPNN Group), Rabu (18/12).

Hendri menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP, ketiga tersangka mengaku dalam kasus tersebut sarat dengan campur tangan istri bupati (Nuraeni) dalam proses maupun pelaksanaan pekerjaan pengadaan sebanyak 3000 lembar  baju batik bermotif simbol adat tersebut.

"Dalam hasil BAP, ketiga tersangka menyebut ada keterlibatan istri Bupati, dari hasil BAP ini juga dapat dikatakan mereka bertiga ini hanya topeng, ada mister x yang sebetulnya menikmati keuntungan, mereka mengaku hanya memuluskan," katanya. (yus/awa/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Lantik Wali Kota Tangerang, Atut Kirim Ucapan Selamat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler