jpnn.com - JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyatakan dengan sikap kejaksaan tersebut, maka vonis Bharada E akan segera berkekuatan hukum tetap. "Langkah Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Richard Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan Brigadir Yosua," kata Sugeng dalam keterangannya, Kamis (16/2).
BACA JUGA: Bharada E Divonis 18 Bulan Penjara, IPW: Ini Kemenangan Suara Rakyat
Dia menilai ketidaklaziman sikap aparat penegak hukum dalam kasus kematian Brigadir Yosua, baik yang ditampilkan dalam putusan hakim maupun pernyataan tidak banding jaksa, merupakan langkah aparat penegak hukum yang berpihak pada suara publik.
Oleh karena itu, Sugeng berharap sikap mendengar suara publik seperti itu tidak hanya berhenti pada kasus kematian Brigadir Yosua saja.
BACA JUGA: Bharada E Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara, IPW Singgung Vonis Mati Ferdy Sambo
"Semoga dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya, khususnya yang menyangkut orang tidak bersalah, tetapi miskin dan tidak punya akses keadilan yang adil," kata Sugeng Teguh Santoso.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman satu tahun dan enam bulan penjara kepada Bharada E selaku terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: IPW Puji Gerak Cepat Komjen (Purn) Buwas dan Irjen Rudy Heriyanto
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Hakim Wahyu Iman Sansoso saat membacakan amar putusan di persidangan PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu Iman Santoso. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Kenny Kurnia Putra