jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara merupakan upaya memperbaiki citra peradilan.
Dia menyebut sikap majelis hakim dalam putusan itu mengambil posisi menegakkan keadilan substantif dan memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.
BACA JUGA: Terbukti Ikut Membunuh Yosua, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
"Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim dan bukan tanpa alasan," kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Sugeng menduga majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya, yaitu Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Menulis soal Motif Ferdy Sambo, Inilah Perkara Besar
"Momen itu digunakan untuk meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap dua hakim agung dan beberapa pegawai Mahkamah Agung," lanjutnya.
Selain itu, Sugeng menilai vonis mati Ferdy Sambo juga upaya yang sama secara politis, yakni meningkatkan citra peradilan sesuai suara publik. "Padahal Sambo tidak layak dihukum mati, tetapi demi memuaskan suara publik dia harus divonis mati," ujarnya.
BACA JUGA: Vonis Bharada E Lebih Ringan Dibanding Ferdy Sambo, Mabes Polri Merespons
Dengan divonis 1 tahun 6 bulan penjara, kata Sugeng, Bharada E akan bisa diterima kembali bertugas di institusi Polri, karena putusannya di bawah 2 tahun.
"IPW mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas, karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik," lanjutnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atau Bharada E, terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis bagi mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso pada persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
Majelis hakim meyakini Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar di persidangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan," ucap Wahyu.(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra