Jaksa Tak Hadir, Sidang Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa HS Ditunda

Kamis, 22 September 2022 – 12:29 WIB
Sidang Dugaan Penggelapan dengan Terdakwa HS Ditunda. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, TANGERANG - Sidang dugaan kasus penggelapan dengan terdakwa HS, mantan Direktur Utama PT Patria Anuggrah Sentosa, di Pengadilan Negeri Tangerang, pada 20 September ditunda.

Penundaan yang disebabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir itu pun membuat kubu terdakwa kecewa.

BACA JUGA: Aset Tersangka Penggelapan Dana di Yayasan ACT Dibidik Polri

"Saya kecewa dengan sikap Jaksa Penuntut Umum, yang tidak menghargai pengadilan, karena kedudukan kita sama-sama sebagai penegak hukum," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum terdakwa kepada awak media, Jumat (22/9).

Menurut Asfa, sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 KUHP akan digelar hari ini.

BACA JUGA: Kabar Terkini Kasus Dugaan Penggelapan Aset Tamara Bleszynski

Dari informasi panitera pengganti, JPU sedang melayat dan baru bisa hadir ke pengadilan usai Magrib. Namun, pernyataan berbeda ketika asisten Davy mengkonfirmasi ke JPU langsung.

"Anehnya, saat asisten saya menghubungi via telepon kepada salah satu Jaksa siang tadi, dia mengatakan bahwa tidak tahu kalau ada sidang hari ini," ujar Davy.

BACA JUGA: Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

Dalam dakwaan JPU pada 2 Agustus 2022 menyatakan terdakwa HS telah menggunakan uang perusahaan tanpa hal dengan cara memerintahkan saksi Giok Lie mentransfer uang ke rekening pribadinya.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh akuntan publik Kantor Akuntan Publik Anwa & rekan terhadap laporan keuangan PT Patria Anugrah Sentosa periode 31 Desember 2020 s/d 30 Juni 2021.

Akibat perbuatan terdaksa HS, perusahaan diduga mengalami kerugian sebesar Rp. 6.735.570.518.

Namun, dari keterangan saksi bahwa terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke perusahaan, dan terungkap bahwa perusahaan tidak merugi sebagaimana yang didakwakan. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler