Kronologi Penggelapan Harta Cynthiara Alona, Pelakunya Ternyata

Senin, 18 Juli 2022 – 20:53 WIB
Cynthiara Alona saat melaporkan mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan ke Polda Metro Jaya. Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Cynthiara Alona mengungkapkan kronologi dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan aset oleh mantan kuasa hukumnya, Halim Darmawan.

Bintang panas itu mengeklaim tidak memegang uang sepeser pun saat dipenjara terkait kasus prostitusi, sedangkan berbagai bisnisnya mandek.

BACA JUGA: Cynthiara Alona Resmi Laporkan Mantan Kuasa Hukumnya, Kasus Apa?

Lantaran hal ini, dia pun memutuskan untuk menjual kos-kosan berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.

Namun, Cynthiara Alona yang berstatus narapidana tidak bisa melakukan transaksi penjualan.

BACA JUGA: Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya Tempat Prostitusi, Mengejutkan!

Semula, dia ingin meminta tolong ibu kandungnya untuk melakukan transaksi tersebut.

Sayangnya, dia tak punya kesempatan untuk berkomunikasi dengan sang ibunda.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Denny Darko Meramal, Rumah Tangga Dewi Perssik Sulit Diselamatkan

Oleh karena itu, Alona memutuskan meminta bantuan kepada kuasa hukumnya, Halim Darmawan.

"Saya tidak bisa karena saya ini adalah narapidana, tahanan, yang bisa menjual itu adalah kuasa hukum," kata Alona saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/7).

Setelah mendapatkan surat kuasa dari Alona, Halim disebut langsung mengeksekusi permintaan kliennya untuk menjual kos-kosan tersebut.

Alona mengatakan harga nilai jual objek pajak (NJOP) bangunan kos-kosan miliknya itu senilai Rp 5 miliar.

Namun, bangunan tersebut berhasil terjual dengan harga senilai Rp 827 juta.

Alona mengatakan ibunya kala itu hadir dalam proses penjualan. Halim memberikan uang muka Rp 20 juta ke pada ibu Alona.

"Di situ, mama saya diberikan uang tanda jadi Rp 20 juta, cash," ungkapnya.

Akan tetapi, Alona mengatakan itu menjadi transaksi terakhir antara ibunya dan Halim.

Menurutnya, Halim tak pernah memberikan sisa uang Rp 807 juta hasil penjualan kos-kosan miliknya.

Gegara ini, Cynthiara Alona pun melaporkan Halim Darmawan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ke Polda Metro Jaya. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler