jpnn.com - SURABAYA - Sidang praperadilan perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim untuk kali pertama digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (26/2). Namun, dalam sidang perdana itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jatim tak hadir.
Sidang praperadilan yang diajukan pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejati dijadwalkan berlangsung Jumat pukul 09.00 Wib. Namun setelah ditunggu hingga pukul 11.30 Wib, pihak kejaksaan tak kunjung hadir.
BACA JUGA: Merinding! Cerita Sopir Ambulans Pembawa Jenazah
Hanya kuasa hukum pemohon dari tim advokat Kadin Jatim yang tampak dalam ruang sidang. Akhirnya, hakim tunggal PN Surabaya Efran Basuning memutuskan untuk menunda persidangan.
Efran juga memutuskan sidang akan kemabali digelar Senin (29/2) mendatang.
BACA JUGA: Ssstt....Ini 4 Tempat Nongkrong Favorit Kaum LGBT di Surabaya
“Juru sita PN akan mengirim lagi panggilan kepada termohon untuk datang pada sidang hari Senin (29/2). Karena ini sidang praperadilan, dimana sidang harus berlangsung cepat, maka apabila Senin tidak datang lagi, kita tinggalkan dan sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya,” urai Efran.
Hakim Efrain juga menyesalkan ketidakhadiran termohon dalam persidangan. "Surat panggilan sudah diterima sejak Selasa (23/2), tapi sekarang tidak datang. Sore ini (Jumat, red) langsung kita layangkan surat panggilan lagi,” ungkapnya sebelum menutup sidang.
BACA JUGA: Duh, Selama 13 Hari Terjadi 149 kali Gempa di Daerah ini
Koordinator tim advokat Kadin Jatim Moh Ma’ruf Syah menyayangkan sikap termohon yang tak menghadiri persidangan. Menurut Ma’ruf, aparat penegak hukum semestinya tidak mengabaikan panggilan institusi pengadilan.
“Masyarakat bisa menilai, bagaimana aparat hukum memiliki kesadaran hukum rendah,” ungkap advokat yang juga pengurus Kadin Jatim bidang hukum dan etika bisnis itu.
Di tempat yang sama, anggota tim advokat Kadin Jatim lainnya, Togar M. Nero SH, meminta agar jajaran kejaksaan memberi contoh yang baik.
"Kejaksaan Jatim dan jajarannya dituntut memberi contoh dan panutan yang baik dalam penegakan hukum. Kalau tidak memenuhi panggilan pengadilan, bisa jadi contoh yang buruk bagi masyarakat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Jatim yang mengusut ulang perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim. Padahal, sebelumnya kasus itu yang telah inkrah di pengadilan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Xenia Terjun ke Jurang 50 Meter, Sopirnya Selamat
Redaktur : Tim Redaksi