Padahal jadwal sidang yang telah disepakati semestinya berlangsung pada pukul 09.00 wita, namun dengan molornya beberapa jam sidang baru dilaksanakan sekitar pukul 01.20 wita, sehingga membuat amarah hakim mencuat. "Kalau memang tidak bisa menangan perkara korupsi, lebih baik berikan yang lain. Ini bukan lagi molor tapi tertunda,"kesalnya sebelum sidang berlangsung sambil menunjuk Kasipidsus, Arifuddin, SH yang sedang nongkrong usai melaksanakan sidang.
Menurutnya tindakan dengan melakukan penundaan persidangan perkara tipikor bisa dijerat dengan Undang-Undang. "Aturan sudah jelas dalam pasal 21 UU Tipikor. Jadi jangan main-main untuk menghalang-halangi persidangan. Bisa dipidanakan, Tiga tahun loh,"kecamnya. "Apalagi kasus korupsi ini merupakan perkara ekstra Ordinery, perkara luar biasa penanganan harus luar biasa pula,"tambahnya.
Sementara itu, JPU Herlina Rauf yang datang sekitar pukul 12.30 wita mengatakan atas keterlambatannya tersebut diakibatkan proses pengeluaran tahanan dari rutan cukup bertele-tele. "Kami sudah cukup berusaha untuk mengeluarkan tahananya, namun pihak Rutan tidak langsung mengeluarkan begitu saja, sehingga membuat persidangan sedikit molor dari waktu yang ditetapkan,"ucapnya.
Di antara kedua bela pihak tidak terlalu memperumit masalah tersebut. Tetapi hakim mencoba mengingatkan kembali kepada jaksa untuk sidang yang akan digelar pada pekan depan tidak terulang kembali lagi. (P16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Bos, Kepala SDN Bobolon Ditahan
Redaktur : Tim Redaksi