jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengatakan, pihaknya telah menerima berkas dari Bareskrim Polri tentang perkara korupsi payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM dengan tersangka Denny Indrayana. Menurutnya, berkas perkara itu diterima kejaksaan pada Kamis (6/8) lalu.
Tony mengatakan, berkas perkara payment gateway itu langsung didalami. "Saat ini masih diteliti jaksa Pidana Khusus Kejagung," ujar Tony, Minggu (9/8).
BACA JUGA: Pak Jokowi, Tolong Simak Manifesto Politik PA GMNI Ini
Ia menjelaskan, jaksa masih belum memutuskan apakah berkas itu dinyatakan lengkap (P21), atau masih perlu perbaikan. Hanya saja, jaksa punya waktu tujuh hari atau paling lambat 14 hari untuk meneliti berkas itu.
Dalam kasus itu, Bareskrim masih menjerat Denny sebagai tersangka tunggal. Namun, Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan bahwa dalam perkembangannya nanti bisa saja ada tersangka baru.
BACA JUGA: Pastikan UU ASN Tidak akan Direvisi
"Tapi, nanti pasti berkembang," tegas Budi. Denny dijerat pasal 2 ayat 2, pasal 3, pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 KUHPidana.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Menteri Yuddy Disebut Berapor Merah, Ini Reaksi Anak Buah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Cermin di Tempat Latihan Paskibraka, Ternyata Ini Tujuannya
Redaktur : Tim Redaksi