Jaksa Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Penyewaan Lahan Pemerintah di Kota Serang

Kamis, 08 Agustus 2024 – 21:22 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Kamis (8/8). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

jpnn.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan tersangka baru kasus korupsi tertarik penyewaan lahan pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf.

Tersangka baru merupakan pihak ketiga yang melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Kadisparpora) Kota Serang.

BACA JUGA: Innalillahi, Remaja Asal Kota Serang Tewas Tenggelam di Pantai Carita Pandeglang

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka berinisial BA merupakan pihak ketiga yang mengelola lapak lalu disewakan kepada para pedagang.

"Alhamdulillah, pihak ketiga bisa kami lakukan tindakan hukum juga menyusul tersangka S," ucap Lulus kepada JPNN Banten, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Cari Bukti Tambahan, Jaksa Geledah Rumah dan Ruang Kerja Kadisparpora Kota Serang

Lulus menjelaskan kerja sama yang dilakukan BA dengan tersangka sebelumnya tidak sesuai dengan prosedur.

"Jadi, pihak ketiga melakukan kerja sama terkait penyewaan lahan pemerintah dengan luas 5.689,83 meter persegi di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ujar dia.

BACA JUGA: Menag Yaqut Revisi Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Wapres Menyentil, MUI Minta Penjelasan

Selama kerja sama berlangsung, kata Lulus, pihak ketiga sudah mendapatkan keuntungan hampir setengah miliar dari penyewaan kios yang dibangun di lahan pemerintah tersebut.

"BA sudah menerima uang sewa kios sebesar Rp 457 juta dari 59 lapak yang disewakan," kata dia.

Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Parpora) Kota Serang Sarnata menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Sarnata menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Pantauan JPNN Banten di lapangan, sekitar pukul 17.42 WIB, dia keluar dari ruang pemeriksaan dengan memakai rompi tahanan Kejari Serang.

Kepala Kejari Serang Lulus Mustofa mengatakan tersangka terjerat kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong untuk kios pedagang.

"Lapak yang disewakan tersebut berada di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang," ucap Lulus. (mcr34/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Abdul Malik Fajar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler