jpnn.com - JAKARTA - Demi keamanan, dua terpidana mati perkara narkotika Agus Hadi dan Pujo Lestari tak dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/1).
Sidang itu sendiri dipimpin Ketua Majelis Hakim Budiman, beranggotakan Arif dan Syahrial. Dari kejaksaan hadir jaksa Ridho Setiawan, Muhammad Ali Akbar dan Fahrizal. Sedangkan dari pengaju PK diwaliki pengacara Charles Lubis dan kawan-kawan.
BACA JUGA: Izin Rute AirAsia, Jonan: Tony Fernandes Sudah Mengaku Salah
"Hari ini sudah dilaksanakan sidang PK yang diajukan terpidana mati Agus Hadi dan Pujo Lestari di PN Batam," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (6/1).
Tony mengatakan, pemohon sempat meminta kepada Majelis Hakim untuk mendatangkan kedua terpidana yang mengajukan PK pada 15 Desember 2014 itu.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Tuding Jokowi Tak Hargai SBY
Namun, kejaksaan menyampaikan keberatan dengan pertimbangan keamanan dan pengamanan terdakwa di persidangan. "Mengingat mereka terpidana mati. Kemudian, sidang pengajuan PK tidak wajib dihadiri pengaju, bisa Kuasa Hukum," imbuh Tony.
Kejaksaan, lanjut Tony, mengharapkan persidangan PK tidak perlu dihadiri terpidana demi keamanan. Sehingga majelis hakim bisa langsung memeriksa substansi dan memberikan keputusan.
BACA JUGA: Jonan Nonaktifkan 3 Pegawai AirNav dan 2 Pejabat Kemenhub
Tony menyampaikan pula, sampai saat ini pengaju belum memberikan novum. "Novumnya belum ada," tegasnya. Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada Rabu 8 Januari 2014 untuk memeriksa substansi PK yang diajukan pemohon. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Raharja tak Beri Santunan Korban AirAsia QZ8501
Redaktur : Tim Redaksi