Jaksa Tuntaskan Penyidikan, La Nyalla Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Senin, 25 Juli 2016 – 19:49 WIB
La Nyalla Mattalitti. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi La Nyalla Mattalitti. Selanjutnya, tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur itu beserta berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut  Kejaksaan Negeri Surabaya.  

Penyerahan berkas Nyalla dilakukan di Kejaksaan Agung, Senin (25/7). Artinya, tak lama lagi ketua umum PSSI itu akan segera diadili.

BACA JUGA: Sunny: Saya hanya Membantu Disuruh Ahok

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung, pengadilan atas Nyalla akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu merujuk pada fatwa Mahakamah Agung (MA).

"Dari fatwa MA yang sudah ada, sidangnya di Jakarta di PN Tipikor Jakpus," kata Marulli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (25/7).

BACA JUGA: Oh… Hukum Kebiri Itu Begini Toh Maksudnya…

Maruli menambahkan, dengan tuntasnya penyidikan atas Nyalla maka jaksa penuntut Kejari Surabaya akan menyusun surat dakwaan. Maruli berharap pada pekan depan proses persidangan atas Nyalla sudah bisa dimulai.

"Hari ini kami menyerahkan tahap dua ke Kejari Surabaya dan diusahakan minggu depan sudah kita limpahkan dari Kejari Surabaya ke PN Tipikor Jakpus," ucapnya.

BACA JUGA: Inilah Kesaksian Ahok di Sidang Suap Reklamasi

Maruli juga mengatakan, Nyalla baru akan diadili untuk kasus korupsinya dulu. Sebab, Nyalla juga menjadi tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan masih di tahap penyidikan.

"Yang jelas penyidikannya masih berjalan. Apabila sudah selesai, maka akan kita tingkatkan ke penuntutan," tambah Marulli.

Sedangkan Nyalla tak mempermasalahkan lokasi persidangan. Ia berhadrap proses hukum atas perkaranya bisa segera selesai.

"Mudah-mudahan cepat selesai. Mau disidang di mana saja terserah. Saya ngikut. Yang penting ada kebenaran," ujarnya.(elf/JPG/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakornas Bahas Pengembangan SDM Pariwisata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler