Inilah Kesaksian Ahok di Sidang Suap Reklamasi

Senin, 25 Juli 2016 – 18:58 WIB
Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok dan staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kaget dengan keberatan pengembang reklamasi soal pungutan kontribusi tambahan sebesar 15 persen. Menurut gubernur yang lebih beken disapa Ahok itu, aturan soal kontribusi tambahan sudah disepakati antara Pemprov DKI dengan pihak pengembang pemegang izin reklamasi melalui perjanjian kerja sama.

Ahok mengatakan hal itu saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7) pada persidangan atas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja yang didakwa menyuap anggota DPRD DKI, M Sanusi. Menurut Ahok, justru sepengetahuannya tidak ada pengembang yang keberatan dengan kontribusi 15 persen.

BACA JUGA: Rakornas Bahas Pengembangan SDM Pariwisata

"Saya ketemu pengembang, enggak ada yang ngomong keberatan, Pak. Malahan Agung Podomoro ini yang sudah bayar, yang sudah bangun. Makanya saya juga kaget," katanya.

Ahok menjelaskan, pungutan soal kontribusi tambahan didasari Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai dan perjanjian antara Pemprov DKI dengan pengembang pada 18 Maret 2014. Selain itu, kontribusi 15 persen merupakan angka hasil hitungan simulasi eksekutif.

BACA JUGA: Kata Marwan, Program Desa Online Percepat Pembangunan

Menurut Ahok, PT Muara Wisesa Samudera yang sahamnya dimiliki PT APL telah membayar kontribusi tambahan di muka. Uangnya lantas digunakan untuk pembangunan Rusun Daan Mogot dan Waduk Pluit.

Belakangan, Ahok mendapat laporan dari staf khususnya, Sunny Tanuwidjaja tentang adanya keberatan pengembang soal kontribusi tambahan 15 persen. Namun, Ahok mengaku jalan terus dengan kebijakan tentang kewajiban kontribusi 15 persen itu.

BACA JUGA: Cuti Berkurang, tapi Banyak PNS Minta Izin Pascaliburan Idul Fitri

"Pak Sunny bilang kayaknya bos-bos keberatan. Saya bilang orang enggak ada yang ngomong ke saya kok. Saya enggak dengerin staf, Pak," ujar Ahok.

Mantan bupati Belitung Timur itu pun menyesalkan adanya kasus suap terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Sebab, pengembang justru bermain di belakang.

"Saya menganggap pengusaha ini kurang ajar sama Pemda. Katanya iya (setuju) di depan kami sudah bayar di muka, di belakang ada main sama DPRD," kata Ahok dengan nada suara meninggi.

Sementara Sunny yang juga bersaksi mengaku pernah mendapatkan keluhan soal kontribusi tambahan dari pengembang. Selanjutnya Sunny melaporkan keluhan itu ke Ahok.

"Saya kebanyakan soal tambahan kontribusi itu mendengarkan keluhan-keluhan saja dari pengembang. Mereka menyampaikan tidak langsung ke Pak Gubernur," kata Sunny.(put/jpg/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudding: Hukuman Mati Perlu Buat Kejahatan Luar Biasa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler