JPU menganggap Murdoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana sebesar Rp 4,75 miliar dari kas daerah Kabupaten Kendal. "Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Tipikor, junto pasal 55 KUHP, junto pasal 64 KUHP dalam dakwaan primer," ujar JPU, Riono di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Marsudin Nainggolan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin siang (22/10).
JPU menguraikan, Murdoko bersama kakaknya yang juga Bupati Kendal, Hendy Boedoro dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006 Warsa Susilo, melanggar aturan terkait pengelolaan keuangan APBD Kendal. Hendy memerintahkan Warsa memindahkan uang senilai Rp 4,75 miliar secara bertahap ke rekening pribadinya, dengan alasan untuk kepentingan DPRD Jawa Tengah.
Dana Rp 4,75 miliar itu berasal dari dana alokasi umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Selanjutnya dana tersebut dipindahkan ke rekening Murdoko.
"Perbuatan terdakwa sama saja telah mempengaruhi para pejabat daerah melanggar aturan keuangan daerah dan memperkaya diri sendiri. Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan itu maka unsur melawan hukum terpenuhi dan dapat dibuktikan," kata Riono.
Karenanya selain hukuman badan dan denda, Jaksa juga meminta uang Rp 4,75 miliar hasil korupsi Murdoko dirampas untuk negara.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman, karena Murdoko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu selaku anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan hal yang dianggap meringankan, Murdoko dianggap berlaku sopan selama persidangan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Atas tuntutan tersebut Murdoko akan mengajukan nota pembelaan. "Saya akan mengajukan sendiri, penasehat hukum juga akan mengajukan sendiri," kata Murdoko pada hakim.
Hakim Marsudin memberikan waktu satu minggu bagi Murdoko dan penasehat hukumnya untuk mempersiapkan pledoi. "Sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Senin 29 Oktober 2012," kata Marsudin.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Diminta Bela TKI
Redaktur : Tim Redaksi