SBY Diminta Bela TKI

Senin, 22 Oktober 2012 – 14:10 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memerhatikan nasib dua Tenaga Kerja Indonesia asal Pontianak, Kalimantan Barat, yang akan dihukum mati. Menurutnya, SBY sebagai kepala negara harus melindungi dan membela warga negaranya.

"Saya mendesak agar pemerintahan SBY terus melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada kedua TKI dalam proses banding sehingga TKI dapat dibebaskan dari vonis hukuman mati," kata Rieke, Senin (22/10).

Kasus bermula ketika dua TKI asal Jalan Selat Sumba gang Mentuke RW 13 / RT 02, Kelurahan Siantan Tengah, Pontianak Utara, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), yang bekerja di salah satu Playstation Malaysia dituduh membunuh.

Pada Desember 2010, mereka tengah tidur di rumahnya, Jalan 4 nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Kemudian, ada seorang pencuri, bernama Kharti Raja,  yang masuk ke rumah mereka melalui atap. Frans berusaha menangkapnya. Sempat terjadi perkelahian.

Setelah berhasil ditangkap, pencuri di kunci dari belakang sehingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal.
Kemudian, Kamis 18 Oktober 2012, dua saudara ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia. Melalui pengacara mereka, Yusuf Rahman, kedua TKI tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan).

Rieke menegaskan, Keputusan Mahkamah Tinggi Syah Alam telah mencederai rasa keadilan dan kemanusiaan.
"Jika TKI kita "dianggap" bersalah, maka kemungkinan besar sanksi yang diterima adalah sanksi maksimal tanpa mempertimbangkan motif dibalik tindakannya, bandingkan dengan kasus Nirmala Bonat yang disiksa oleh majikan dan majikan hingga sekarang masih belum dipenjara padahal kasus sudah delapan tahun yang lalu," ujarnya.

Rieke juga mendorong pemerintah mengevaluasi pejabat di Kedutaan Besar Republik Indonesia hingga Konsulat Jendral Republik Indonesia atas tidak adanya pendampingan hukum bagi kedua TKI,  sehingga mereka mendapat vonis hukuman mati.

"Padahal, pada bulan Februari 2012, Jubir Satgas TKI mengatakan Indonesia sudah memiliki satu pengacara tetap untuk menangani kasus TKI/WNI yang terancam hukuman mati," sesalnya.

Ia juga mendesak pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR agar dibahas bersama supaya perlindungan kongkrit kepada TKI segera terwujud dan agar tidak terulang kembali kasus keterlambatan melakukan pendampingan dan pembelaan hukum.

Menurut Rieke, Menteri Luar Negeri mengatakan bahwa kasus TKI yang terkena hukuman mati menurun 40 persen. "Namun, jumlah kasus TKI yang terancam hukuman mati tetap banyak. Data Kemlu mengatakan ada sekitar 300 TKI terancam hukuman mati," katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 93 Persen Kepala Daerah Pecah Kongsi Dengan Wakilnya

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler