jpnn.com - AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Maluku, menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten SBT Abdullah Rumain, terdakwa korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
BACA JUGA: 400 Jaksa Muda Angkatan 80 Dibekali Motivasi Mulia oleh Bos ESQ
Jaksa menyampaikan tuntutan itu dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon Lutfi Alzagladi yang didampingi dua hakim anggota.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP,” kata JPU Kejari SBT Rido Sampe di Ambon, Rabu (17/5).
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny Plate Pakai Rompi Merah Muda
Terdakwa bersama saksi Abdul Gawi Wayabula (dalam BAP terpisah) juga dituntut secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 952 juta.
“Masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 476 juta," kata jaksa dalam tuntutannya.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Jika terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi