Jadi Tersangka Korupsi, Menkominfo Johnny Plate Pakai Rompi Merah Muda

Rabu, 17 Mei 2023 – 13:05 WIB
Tersangka Menkominfo Johnny G Plate saat keluar dari gedung Jampidsus, Jakarta, Rabu (17/5). Johnny ditahan terkait kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI. Foto : Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS.

Plate sendiri menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo, Rabu (17/5).

BACA JUGA: Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G

Seusai diperiksa, Johnny G Plate langsung ditahan dan terlihat menggunakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda.

Plate langsung dibawa ke mobil tahanan.

BACA JUGA: Johnny G Plate Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Jokowi dan DPR Jadi Alasan

Diketahui, pemeriksaan kali ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung terhadap Plate.

Menteri dari Nasdem itu sebelumnya telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2) dan Rabu (15/3).

BACA JUGA: Nasdem Perlu Pertimbangkan Johnny Plate Jadi Cawapres 2024

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara itu, sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. (mcr8/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler