JAKARTA - Persidangan perkara kasus pembobolan kas Pemkab Batubara di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) Jakarta, dengan agenda pembacaan tuntutan, tertunda. Dalam persidangan kemarin (16/2), jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menyampaikan materi tuntutan untuk dua terdakwa, yakni Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemkab Batubara, Yos Rouke dan Bendahara Umum Fadil Kurniawan.
Jaksa meminta agar agenda pembacaan tuntutan ditunda. Majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tati Hardiyanti menuruti permintaan jaksa. Hanya saja, hakim perempuan ini mengingatkan jaksa bahwa penanganan perkara korupsi tidak boleh sembarangan dan diulur-ulur. Meski dengan intonasi datar, hakim tampak kesal.
"Supaya diketahui, perkara korupsi itu perkara khusus dan penanganannya juga khusus. Jadi ini harus diperhatikan," ujar Tati Hardiyanti mengingatkan jaksa. Sekedar diketahui, jaksa dalam perkara ini adalah jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bukan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, yang menangani perkara sejak awal adalah kejaksaan, bukan KPK.
Hakim lantas meminta agar jaksa sudah siap menyampaikan materi tuntutan pada persidangan Selasa, 21 Februari 2012. Menurut pengacara Yos Rouke, Bahani Goeltom, penundaan pembacaan tuntutan sudah untuk yang ketiga kalinya ini.
"Ini berarti jaksa tak siap membuat tuntutan sesuai dengan dakwaan yang dia buat. Kita kecewa karena sudah tiga kali ini tak siap," ujar Goeltom kepada JPNN usai sidang.
Sementara, pengacara Fadil, Waode Nurzainab, dalam persidangan itu menyatakan, pihaknya bisa menyusun pembelaan setelah mendengar materi tuntutan jaksa. Jika tuntutan baru dibacakan 21 Februari, lantas sepekan kemudian diminta menyampaikan materi pembelaan, Waode mengaku tidak siap.
"Kami minta waktu tersendiri, tak mungkin seminggu," ujar Waode kepada majelis hakim. Tati menjawab, mengenai kapan terdakwa menyampaikan pembelaan, baru akan ditentukan pada sidang 21 Februari mendatang. Jadi, belum dipastikan 28 Februari pembacaan materi pembelaan alias pledoi.
Fadil dan Yos sendiri tampak santai. Keduanya berpakaian rapi, dengan rambut disisir rapi. Penampilan keduanya sangat mirip, yakni kalem, santai, dan ramah, gampang senyum.
"Ya kita ikut saja lah," ujar Fadil singkat usai sidang, kepada koran ini saat ditanya mengenai kasus yang dihadapinya ini. Sedang Yos belum sempat diwawancarai, langsung masuk ke ruang terdakwa. Hanya saja, sebelum persidangan digelar, Yos sempat beberapa jam menunggu di ruang terdakwa. Maklum, jadwal semula sidang digelar jam 09.00 Wib. Lantas diundur lagi jam 13.00 Wib. Dan akhirnya, baru pukul 18.00 Wib sidang dimulai, namun cuman beberapa menit saja.
Di masa menunggu itu, Yos sempat keluar dari ruangan, untuk shalat Ashar di mushala gedung pengadilan tipikor, yang letaknya di depan ruang tunggu terdakwa. Saat wartawan makan dan menawari Yos, dia menjawab, "Oh terimakasih, saya puasa."
Seperti diberitakan, kasus ini diawali pertemuan antara Yos Rouke dengan Kepala cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki pada September 2010.
Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah cafe di kawasan Jakarta Selatan tersebut Yos menyetujui untuk mendepositosikan dana APBD yang ditawarkan Itman, dengan dana di atas rata-rata. Dibantu Bendahara Umum Fadil Kurniawan, Yos kemudian memindahkan dana Pemkab yang ada di BPD Sumut dalam 6 kali transfer hingga berjumlah 80 miliar ke Bank Mega.
Dana ini kemudian ditransfer ulang ke rekening di BCA dan CIMB Niaga. Dari dua bank inilah, PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri mendapat dana investasi. Yos, Fadil, Ilham, Rahman serta Daud kini tengah menjalani proses persidangan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN: Nazar dan Angelina Pantas Ungkap Mafia Anggaran
Redaktur : Tim Redaksi