Jaksa Yakin Dua Hakim Tipikor Terlibat

Senin, 16 Januari 2017 – 13:01 WIB
Ilustrasi palu hakim.

jpnn.com - jpnn.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakin dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea bersama-sama Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Santoso, diduga menerima suap dari pengacara Raoul Aditya Wiranatakusumah.

"Penuntut umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-bersama tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/1).

BACA JUGA: Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding

Karenanya KPK akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Raoul.

Sebab, dalam vonis perkara suap penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses, itu hakim menyatakan Casmaya dan Partahi tidak terlibat.

"Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim," katanya.

Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu.

Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.

Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul yang merupakan pengacara PT KTP itu tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.

Sedangkan dalam tuntutannya jaksa KPK menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler