Dua Hakim Tipikor Lolos, KPK Pastikan Banding

Sabtu, 14 Januari 2017 – 14:37 WIB
KPK. Foto: JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis terdakwa pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dalam perkara suap penanganan perkara PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.

Sebab, ada perbedaan antara keyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan jaksa penuntut jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA: KPK Sudah Punya Cukup Bukti untuk Jerat Bupati Buton

Majelis dalam putusannya menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

"Kami akan perjuangkan terus sampai putusan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (14/1).

BACA JUGA: Garap Saidah Group, Ini Penjelasan KPK

Menurut Febri, JPU meyakini Panitera PN Jakarta Pusat Santoso bersama-sama dengan dua hakim lainnya menerima suap dari Raoul.

"Karenanya dalam tuntutan kami menggunakan pasal terkait hakim dan juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

BACA JUGA: KPK Beri Bupati Nonaktif Buton Satu Kesempatan Lagi

Menurut Febri, saat ini rencana banding yang akan diajukan KPK sudah masuk ke pembahasan akhir.

Dia menegaskan, KPK akan memanfaatkan waktu yang diberikan Undang-undang untuk mengajukan banding.

"Yang jadi poin krusial adalah adanya perbedaan pertimbangan hakim dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Raoul divonis lima tahun penjara pada 9 Januari 2017 lalu. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000.

Hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya SGD 25.000.

Sedangkan KPK dalam tuntutannya menyatakan Raoul terbukti menyuap Santoso dan Casmaya serta Partahi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggil Eks Sekjen Kemendagri Lagi untuk Dikonfrontasi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler