Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap

Rabu, 18 September 2024 – 04:40 WIB
Rencana penerapan jalan berbayar elektronik di Jakarta. Ilustari Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penerapan ERP hanya dilakukan pada zona-zona yang memiliki fasilitas transportasi umum (publik) yang lengkap.

BACA JUGA: Jumhur Tolak Rencana Penerapan Jalan Berbayar di DKI Jakarta, Begini Alasannya

"Kami akan terapkan di zona-zona yang memang sudah memiliki transportasi publik lengkap," kata Heru di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut Heru, implementasi ERP tidak bisa terburu-buru. Hal ini mengingat ERP termasuk dalam program transportasi jangka panjang dan tahapannya saat masih menyusun desain atau peta jalan (road map).

BACA JUGA: Bagi Anies, Jokowi Sukses Bangun Jalan Berbayar, Beda era SBY yang Dirikan Infrastruktur Gratis

Heru mencontohkan ERP bisa diterapkan ketika akses transportasi umum mulai Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara telah difasilitasi.

Transportasi umum yang harus sudah ada, yakni Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Lintas Raya Terpadu (LRT) Jakarta, dan TransJakarta. Ketika akses mulai Lebak Bulus hingga Ancol telah difasilitasi transportasi umum barulah ERP bisa diterapkan, jelas Heru.

BACA JUGA: Anies Masih Punya Peluang Maju di Pilkada Jakarta, 4 Partai Ini Bisa Berkoalisi

"Jadi, transportasinya sudah cukup lengkap. Contoh, Sudirman, Thamrin, ya, itu sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi yang lain. Itu mungkin bisa alternatif untuk ERP," ujar Heru.

Adapun pembahasan penerapan ERP kini tertuang dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

Ketua Tim Penyusun Raperda Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Susilo Dewanto mengatakan Daerah Khusus Jakarta memiliki kewenangan khusus di bidang perhubungan meliputi lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran dan perkeretapian sesuai tertuang di dalam pasal 24 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

"Salah satu kewenangan khusus sub bidang lalu lintas angkutan jalan yakni pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. Pemprov DKI saat ini sedang menyusun rancangan perda manajemen kebutuhan lalu lintas yang dimulai sejak Mei 2024," kata Susilo di Jakarta, Kamis (18/7).

Empat tema yang diangkat dalam raperda ini, yakni pembatasan lalu lintas secara elektronik atau ERP, kawasan rendah emisi, manajemen parkir dan pembatasan usia, dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Bupati Jembrana Tewas Diduga Dibunuh


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler