Jalan Berliku RUU HIP Hingga Berganti Nama

Kamis, 16 Juli 2020 – 21:39 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) di program legislasi nasional melalui jalan berliku. Nantinya, RUU yang masih ada di daftar prolegnas prioritas 2020 itu akan diganti menjadi RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagaimana diusulkan pemerintah.

Dalam 37 RUU prolegnas prioritas yang ditetapkan dalam sidang paripurna hari ini, Kamis (16/7), nama RUU HIP sudah berubah nama menjadi RUU Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila (PHIP), dan berada di urutan ke-16. Sebelumnya juga ada wacana mengubah RUU HIP menjadi RUU PIP atau Pembinaan Ideologi Pancasila.

Perubahan nama ini diprotes Anggota Baleg DPR Bukhori saat sidang paripurna sore tadi. Sebab, katanya, sesuai dengan keputusan pleno Baleg 12 Mei 2020, nama yang benar adalah RUU HIP, tidak ada kata "pembinaan".

"Oleh karena itu kami mengingatkan agar tidak terjadi malpraktik di waktu akan datang. Sehingga yang benar adalah Haluan Ideologi Pancasila," tegas Bukhori.

Bukhori juga menyatakan bahwa fraksinya mengusulkan RUU HIP yang memunculkan gelombang demonstrasi, untuk dicabut saja dari prolegnas.

“Saya atas nama Fraksi PKS usul bisa menyetop ini dan dicabut dari Prolegnas," tegasnya.

Merespons protes Bukhori, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menjadi pimpinan sidang mengingatkan, sebagai anggota baleg, Bukhori semestinya paham mekanisme pencabutan prolegnas harus melalui sidang paripurna sehingga tak bisa langsung dicabut.

Di sisi lain DPR juga baru menerima surat dari Presiden Jokowi terkait usulan RUU BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk menggantikan RUU HIP. Hal itu menurut Dasco membutuhkan proses sesuai mekanisme tata tertib di DPR.

“Pak Bukhori yang di baleg seharusnya tahu mekanisme pencabutan RUU, tidak serta merta dilakukan. Ada beberapa mekanisme yang harus dijalankan sebelum diputuskan dalam rapat paripurna,” ucap Dasco.

Politikus Gerindra itu juga mengaku sudah meyakinkan demonstran yang berunjuk rasa di depan gedung DPR bahwa pada hari ini tidak ada pengesahan RUU HIP dan RUU Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana isu yang berkembang.

Dasco menyebutkan pimpinan DPR bersama pimpinan fraksi-fraksi akan menyikapi surat presiden yang baru masuk hari ini. Apalagi pemerintah datang bukan membawa Surpres beserta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU HIP, tetapi mengusulkan RUU baru.

“Saya ajak fraksi yang ada, kita akan menyikapi surat pemerintah yang justru tadi datang tidak memberikan DIM tentang HIP, tetapi ada pergantian nama dan banyak sekali. Dan sedikit pasal yang disampaikan. Untuk itu kita perlu waktu menelaah, mengkaji dan memperdalam," tutur Dasco.
 
Terpisah, Puan Maharani usai sidang paripurna menyampaikan bahwa RUU HIP yang masih ada di prolegnas tidak akan dilanjutkan pembahasannya. Sebab, pemerintah menawarkan konsep baru berupa RUU BPIP. Secara substansi, RUU HIP dan BPIP berbeda.

"Apa yang menjadi usulan pemerintah terkait (RUU) BPIP hanya terkait dengan tugas, wewenang, fungsi dan  bagaimana pembinaan ideologi Pancasila itu tanpa membicarakan hal lainnya yang kemarin sempat sensitif," tegas Puan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menerangkan bahwa mekanisme RUU HIP sebenarnya sudah berada di pemerintah yang diberi waktu 60 hari memberikan jawaban terhadap RUU HIP yang diusulkan DPR. Nah, pada hari ini, pemerintah datang dengan konsep baru.

"Jawaban yang dilakukan pemerintah yaitu memberi masukan untuk mengubah substansi dan judul dalam bentuk sumbangan saran dari pemerintah, yaitu RUU tentang BPIP," jelas Azis.

Berikutnya, lanjut Azis, RUU BPIP yang baru diusulkan pemerintah ini akan dibahas dalam masa sidang berikutnya lewat mekanisme rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah). Kemudian dibawa lagi ke sidang paripurna.

Keputusan di paripurna nantinya akan menyerahkan kembali RUU BPIP ke Baleg untuk dibahas untuk kemungkinan dilakukan perubahan-perubahan substansi maupun judul. Hasilnya nanti dibawa lagi ke Bamus dan sidang paripurna.

“Dokumen ini bisa dilihat di website (DPR-red) dan ini nanti baru kita umumkan ke paripurna berikutnya secara terbuka ke publik bahwa ini UU tentang BPIP," tandasnya.(fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: RUU HIP Berubah Jadi BPIP, Masih Ada Pasal Trisila dan Ekasila?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler