jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyampaikan pengumuman penting terkait perkembangan RUU HIP.
Telah diputuskan bahwa RUU itu diubah menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
BACA JUGA: Sah! Begini Sikap Pemerintah soal RUU HIP
Konsep RUU BPIP sudah diserahkan utusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada DPR secara resmi, Kamis (16/7).
Adapun utusan Jokowi dipimpin Menko Polhukkam Mahfud MD, didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara ensesneg Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
BACA JUGA: Catat! Hari Ini Pemerintah Tentukan Nasib RUU HIP
“Kami pimpinan DPR baru selesai menerima utusan Presiden Jokowi yang dipimpin Menko Polhukkam (Mahfud MD) untuk menyerahkan konsep (RUU) BPIP,” kata Puan dalam jumpa pers didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rahmat Gobel, Muhaimin Iskandar, Aziz Syamsuddin, serta Mahfud MD, Prabowo, Tito, Tjahjo, Yasonna Laoly dan Pratikno di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/7).
Puan menjelaskan konsep ini akan menjadi masukan bagi DPR. Menurut dia, DPR juga akan membahas konsep itu untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
BACA JUGA: Ada Isu Pengesahan RUU HIP Jelang Demo, Ini Kata Pimpinan DPR
Puan menjelaskan, konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisi substansi yang berbeda dengan RUU HIP. Konsep RUU BPIP, lanjut Puan, berisi substansi yang telah ada dalam peraturan presiden yang mengatur tentang BPIP.
“Dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Puan menambahkan substansi konsep RUU BPIP terdiri dari tujuh bab, dan 17 pasal. “Berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal,” kata cucu Proklamator RI Bung Karno itu.
Puan menegaskan bahwa konsep RUU BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP.
Lalu bagaimana dengan konsep Trisila dan Ekasila yang sempat memicu kontroversi besar di kalangan masyarakat?
Puan tidak menyebut dua pasal tersebut dalam keterangannya. Namun, dia mengklaim RUU BPIP tidak memuat pasal-pasal kontroversial yang ada di RUU HIP.
“Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” kata Puan.
Ia menambahkan dalam konsideran RUU BPIP, juga dicantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Mahfud MD mengatakan bahwa pihaknya datang membawa surat presiden yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari presiden kepada ketua DPR. Selain itu, kata dia, ada dua lampiran lain yang terkait dengan RUU BPIP. Ia menjelaskan isi RUU ini dulu merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila.
‘Sehingga kami di dalam RUU ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ibu Puan tadi kalau bicara pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila maka Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 harus menjadi pijakannya,” kata Mahfud dalam kesempatan itu.
“Salah satu pijakan pentingnya itu di dalam RUU ini menimbang pada butir duanya setelah UUD 1945, itu adalah Tap MPRS Nomor XVV/MPRS/1966,” tambah mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. (boy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Boy