jpnn.com, JAKARTA - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten optimistis pembangunan ruas Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak selesai tepat waktu.
Kepala DPUPR Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan ruas Cikumpay-Ciparay dengan lebar enam meter dan panjang 12,27 kilometer ditargetkan selesai 300 hari atau sekitar 10 bulan.
BACA JUGA: BRI Microfinance Outlook 2024 Cari Ide Baru Dorong Kapasitas Mesin Perekonomian RI
Ada pun pembangunan ruas Cikumpay-Ciparay sudah dilakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pada Selasa, (5/3) lalu.
“Kami akan memastikan pekerjaan ruas jalan Cikumpay-Ciparay bisa selesai tepat waktu sehingga masyarakat Banten selatan, khususnya Lebak bisa merasakan langsung manfaat dari pembangunan jalan ini,” kata Kepala DPUPR Provinsi Banten, Arlan Marzan, Sabtu, (9/3).
BACA JUGA: PJ Gubernur Sumsel Sebut BPD Berperan Penting untuk Perekonomian Daerah
Arlan mengatakan pembangunan jalan Cikumpay-Ciparay diprioritaskan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat karena jalan ini menghubungkan kawasan wisata Gunung Luhur atau Negeri di Awan dengan sejumlah pantai di Banten Selatan.
"Jika jalan ini selesai maka secara otomatis akan banyak wisatawan yang datang ke kawasan wisata Banten selatan sehinhga ekonomi daerah juga akan terangkat," ujarnya.
Selain akses menuju kawasan wisata, jalan tersebut juga men menghubungkan antardesa di sekitarnya dan memudahkan akses para siswa menuju sekolah.
Arlan memastikan PT. Lambok Ulina selaku kontraktor penyedia jasa proyek ruas jalan Cikumpay-Ciparay tidak dalam status daftar hitam.
Saat ini perusahaan tersebut dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan- pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
Menurutnya, perusahaan tersebut dipercaya untuk melaksanakan pekerjaan- pekerjaan yang bersumber dari APBN dan APBD.
"Mengenai informasi bahwa perusahaan tersebut masuk dalam status daftar hitam, saya katakan hal itu tidak benar. Ini bisa dibuktikan dari hasil screening pada sistem INAPROC,” ujar Arlan.
INAPROC adalah website informasi terkait pengadaan barang/jasa secara nasional yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Website ini juga menampilkan informasi mengenai daftar pelaku usaha yang dikenakan sanksi.(mcr10/jpnn))
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul