jpnn.com, PEKANBARU - Permasalahan jalan rusak akibat pembangunan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang tak kunjung usai di Kota Pekanbaru.
Masyarakat setempat geram dan layangkan somasi kepada penyelenggara proyek.
BACA JUGA: Sudah 38 Tahun Jalan Rusak di Bangket Molo Lombok Tak Pernah Diperbaiki, Pemda Apa Kabar?
Somasi itu dilayangkan melalui Tim Advokat Pejuang Riau yang menerima kuasa dari masyarakat Kota Pekanbaru.
Somasi itu terkait proyek IPAL yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Hutama Karya (HK) yang tak kunjung usai.
BACA JUGA: Sempat Lumpuh Total, Begini Kondisi Jalan Rusak di Lintas Pekanbaru-Kuansing
"Somasi ini mengeluhkan proyek IPAL. Pembangunan ini diduga sudah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan di Pekanbaru," terang Ketua Tim Advokat Pejuang Rakyat, Suroto.
Proyek yang dikerjakan sejak 2018 lalu itu hingga saat ini tidak kunjung usai bahkan meninggalkan kerusakan jalan yang sangat fatal di tengah Kota Pekanbaru.
BACA JUGA: Kesal Jalan Rusak, Warga Bogor Protes dengan Cara Seperti Ini
"Kondisi sekarang di beberapa titik jalan di Pekanbaru masih ada yang dalam tahap pengerjaan. Banyak juga pekerjaan IPAL sudah selesai jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk," lanjutnya.
Masyarakat setempat merasa dirugikan dengan jalanan rusak akibat proyek tersebut.
Para pedagang yang menjalankan usaha di pinggir jalan terdampak proyek IPAL itu.
"Berdasarkan surat kuasa yang diberikan, kami Tim Advokat Pejuang Riau akan menyampaikan somasi kepada Kementrian PUPR, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Riau, Direktur PT Wijaya Karya dan Direktur PT Hutama Karya," tegasnya.
Zulkarnain Kadir yang tergabung dalam Tim Advokad Pejuang Riau menyebut Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun juga akan disomasi karena dinilai tak mengawasi proyek selama pengerjaan.
“Somasi akan kami kirimkan juga ke Pj Wali Kota Pekanbaru. Masalah kerusakan jalan bukan baru. Artinya kami sudah dapat banyak keluhan semua soal kerusakan jalan," ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, penyelenggara proyek IPAL tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat pembangunan tersebut.
“Ini masyarakat dirugikan, ada banyak pemilik usaha mati, jalan berdebu dan bukan pertama kali. Ini gugatan kami lakukan atas nama masyarakat karena sampai saat ini sejak 2018 tak kunjung tuntas,” tegasnya.
Ada empat poin yang menjadi tuntutan masyarakat Kota Pekanbaru di antaranya:
1. Memperbaiki jalan – jalan yang rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.
2. Segera menyelesaikan titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam-jam padat kendaraan.
3. Meminta para pedagang atau pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk didata dan diberikan kompensasi yang layak.
4. Meminta kepada pelaksana proyek atau instansi terkait untuk memberikan foto copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik.
Dalam somasi itu, masyarakat Kota Pekanbaru memberikan waktu 4 hari kepada penyelenggara proyek untuk menentukan sikap.
Jika tidak ada iktikad baik, maka masyarakat Pekanbaru akan menggugat penyelenggara secara perdata dan pidana sesuai jalur hukum. (mcr36/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi