jpnn.com, NGAWI - Pemkab Ngawi, Jatim, menuntut kompensasi Rp 100 miliar kepada kontraktor proyek tol Ngawi-Solo dan pembangunan rel kereta api double track.
Pasalnya, proyek nasional tersebut dituding sebagai biang kerok kerusakan jalan sepanjang 69,2 kilometer di Ngawi.
BACA JUGA: Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa
Dana kompensasi sekitar Rp 100 miliar akan dipakai untuk merestorasi jalan yang rusak akibat proyek tersebut.
''Ini baru jalan kabupaten, belum jalan desa,'' kata Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ngawi Mohammad Sadli, Minggu (21/1).
BACA JUGA: Hati-hati! Banyak Lubang di Jalan Pantura
Tidak asal tuding, Sadli tunjuk daftar jalan yang rusak. Mulai yang terpendek 300 meter di Mantingan hingga terpanjang 14,3 kilometer di Widodaren.
Pihaknya pantas waswas lantaran kekuatan keuangan daerah sedang cupet. Pos anggaran untuk perbaikan jalan kabupaten turun lebih dari separo tahun ini.
BACA JUGA: Kesal, Warga Blokir Jalan Mirip Sungai Kering
''Total anggaran hanya Rp 65 miliar, baik dari APBD maupun DAK (dana alokasi khusus, Red). Tahun lalu kami dapat jatah Rp 140 miliar,’’ ungkapnya.
Pemkab kini kukuh mengejar kontraktor pelaksana double track kereta api (KA) maupun pemilik konsesi proyek tol. Diharapkan mereka bertanggung jawab atas dampak kerusakan jalan yang terjadi.
Agar tidak dianggap gertak sambal, kini sengaja dibentuk tim khusus untuk mengawal tuntutan kompensasi. Sadli meminta persoalan ini tidak dianggap enteng.
''Infrastruktur jalan menjadi penentu suksesnya pembangunan di daerah. Memangkas biaya produksi pertanian dan memudahkan akses transportasi ke wilayah terpencil. Kami lakukan survei jalan mana yang terdampak proyek nasional itu,’’ paparnya.
Apalagi, masyarakat juga kerap menuntut perbaikan jalan segera dilakukan. Mereka kerap melakukan protes dengan menanam pohon di jalan, memasang tanda larangan melintas, bahkan memasang blokade.
Seperti yang terjadi di Klitik, Walikukun, dan wilayah Ngawi bagian barat lainnya. ’’Anggaran Rp 65 miliar itu hanya cukup untuk memelihara jalan sepanjang 20 kilometer,’’ ujar Sadli sembari menyebut kendaraan besar pengangkut material tol yang overtonase paling jahat ’’membajak’’ jalan.
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Anwar Rifai merujuk perjanjian yang sudah disepakati antara Pemkab Ngawi dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dia meyakini kementerian tidak akan tinggal diam jika kontraktor proyek nasional ingkar janji. Pihaknya tetap akan menuntut perbaikan puluhan kilometer jalan yang rusak. Anwar menyadari sisi positif dan negatif dari proyek besar berskala nasional.
''Lintasan jalan tol maupun double track akan memudahkan Ngawi membangun kawasan investasi, promosi daerah, dan mengembangkan potensi yang ada,’’ terangnya. (ian/hw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Jalan Ini Dah Mirip Kolam Ikan
Redaktur & Reporter : Soetomo