Tergiur Duit Miliaran, Kepala Sekolah Ditahan Jaksa

Kamis, 18 Januari 2018 – 23:07 WIB
Ilustrasi penjara. Foto: Pixabay

jpnn.com, NGAWI - Praktik curang mewarnai pembebasan lahan terdampak proyek jalan tol ruas Solo-Ngawi, Jawa Timur.

Akibatnya, kejaksaan menahan Rusman, 60, bekas kepala SDN Widodaren 1, Ngawi, dengan dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan bersamaan dengan pembangunan gedung baru SD yang pernah dikepalainya.

BACA JUGA: Kemendikbud Usul Tunjangan Pengawas Dinaikkan

Uang pengganti senilai Rp 1,2 miliar yang seharusnya disimpan di rekening panitia pembangunan malah sengaja dipindahkan ke rekening pribadi.

''Aliran dana tidak sesuai aturan,'' kata Kasipidsus Kejari Ngawi Wisnu Pratistha kemarin (17/1).

BACA JUGA: 335 Pekerja Didatangkan Untuk Kerjakan Tol Ngawi-Solo

Jaksa menelisik perkara dugaan korupsi yang melibatkan kepala sekolah itu setelah mencium ketidakberesan dalam pembangunan gedung SDN Widodaren 1 di lokasi baru.

Padahal, tim appraisal menghitung besaran uang pengganti mencapai Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Tol Ngawi-Solo Desember 2017 Kelar, Tambah 335 Pekerja

Pencairan dana dilakukan bertahap sehingga sebagian diduga diselewengkan Rusman.

''Kami periksa 11 saksi, mulai pemilik lahan sekolah baru sampai panitia pembangunan gedung baru,'' terang Wisnu.

Menurut dia, tersangka cukup leluasa melakukan perbuatannya lantaran tercatat sebagai panitia pembangunan pada 2015.

Menakar sudah didapat bukti permulaan yang cukup, jaksa penyidik memanggil Rusman Senin lalu (15/1).

Status tersangka akhirnya disematkan, diikuti penahanan di Lapas Kelas II-B Ngawi.

''Buku rekening atas nama tersangka ikut disita sebagai barang bukti,'' jelas Wisnu.

Ada dana Rp 1,2 miliar dari rekening panitia pembangunan gedung SDN Widodaren 1 yang dipindahbukukan ke rekening tersangka.

Semula, tidak ada kecurigaan dari panitia lainnya karena gedung sekolah benar-benar terbangun.

''Melakukan penggelapan karena jabatannya,'' ucap Wisnu sembari menyebut Rusman kini sudah pensiun.

Jaksa menerapkan pasal 8 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda maksimal Rp 750 juta bagi yang terbukti melanggar.

Belum didapat konfirmasi dari Rusman yang kini menjalani masa pensiun di lembaga pemasyarakatan. (ian/hw/c19/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Edan, Pak Kepsek Paksa Siswi SD Mau Berciuman Bibir


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler