Jalan Rusak Telan Korban, Pejabat Terancam Dipidana

Rabu, 23 Januari 2013 – 12:02 WIB
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane mengatakan Gubernur Joko Widodo dan pejabat DKI Jakarta lainnya bisa dipidana karena membiarkan sejumlah ruas jalan di ibukota rusak berat dan berlubang-lubang pasca banjir. Sebab, jalanan yang rusak itu sudah memakan korban jiwa.

"Selama enam hari terakhir sudah tiga orang tewas terjerembab di jalanan berlubang di Jakarta," kata Neta, Rabu (23/1). Karenanya, IPW mengingatkan agar Jokowi segera memerbaiki, mengantisipasi, dan memberi tanda pada jalan-jalan yang rusak.

Dijelaskan Neta, menurut Pasal 273 ayat 1 sampai 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pejabat penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban luka atau mati terkena sanksi pidana.

Kata Neta, jika korbannya mati, ancamannya lima tahun penjara dan jika luka berat ancamannya satu tahun penjara. Bahkan jika pejabat bersangkutan tidak memberikan
tanda pada jalan yang rusak dipidana enam bulan penjara. "Pejabat penyelenggara jalan yang dimaksud adalah Menteri PU (Pekerjaan Umum), Gubernur, Kanwil (Kantow Wilayah) PU, dan Kepala Dinas PU," jelasnya.

Dari pendataan IPW pada Selasa (22/1) kakak beradik Purwanto, 30 dan Novita Sari, 20 yang mengendarai motor, terjungkal setelah terperosok ke jalanan yang berlubang. Kemudian mereka dilindas bus Transjakarta di ruas jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur.

Purwanto tewas seketika dan Novita luka berat. Sebelumnya di kawasan yang sama, Kamis (17/1) pasangan suami istri, Taufik, 39 dan Beti Harianti, 22 yang mengendarai motor tewas dilindas truk, setelah sebelumnya terjungkal di jalanan yang berlubang. Dalam peristiwa ini sopir truk diperiksa polisi.

"Selama ini pejabat penyelenggara jalan tak pernah diperiksa polisi," sesal Neta. Karenanya, IPW mendesak Polri agar berani menegakkan hukum, menegakkan UU LLAJ, dan berani memeriksa pejabat penyelenggara jalan.

Selama ini belum pernah ada pejabat penyelenggara jalan yg dipidana karena jalan rusak. Selain itu sudah saatnya keluarga korban menggugat pejabat penyelenggara jalan, jika ada keluarganya yg menjadi korban akibat jalan rusak. "Dengan demikian UU LLAJ bisa ditegakkan," pungkasnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dituding Paksakan KJS demi Program 100 Hari

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler