MAKASSAR -- Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar tak lagi dipatuhi. Jumlah bentor yang beroperasi di kota Makassar saat ini terdata sudah lebih dari 5000 unit.
Bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah merambah ke pusat kota, bahkan jalan utama pun menjadi wilayah operasional bentor, seperti jalan AP Pettarani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Chairul, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Makanya kata Chairul, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Lalulintas untuk menegakkan aturan tersebut, khususnya menindak bentor yang beroperasi di jalan utama, seperti AP pettarani, Urip Sumoharjo dan ruas jalan protokol lainnya.
"Penegakan zona operasional bentor ini akan kita epektifkan kembali bersamaan dengan penerapan sanksi larangan parkir di jalan utama, diantaranya jalan AP Pettarani," ujar Chairul seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2).
Dishub berjanji akan menindak tegas bagi pemilik bentor yang masih melanggar ketentuan mulai maret nanti.(kas)
Bentor yang semula hanya dibolehkan beroperasi di wilayah pinggiran kota kini sudah merambah ke pusat kota, bahkan jalan utama pun menjadi wilayah operasional bentor, seperti jalan AP Pettarani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chairul Andi Tau mengakui jika pemilik bentor telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor.
Dalam perwali ini kata Chairul, kendaraan bentor hanya dibolehkan beroperasi di empat kecamatan, yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Makanya kata Chairul, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian melalui Satuan Lalulintas untuk menegakkan aturan tersebut, khususnya menindak bentor yang beroperasi di jalan utama, seperti AP pettarani, Urip Sumoharjo dan ruas jalan protokol lainnya.
"Penegakan zona operasional bentor ini akan kita epektifkan kembali bersamaan dengan penerapan sanksi larangan parkir di jalan utama, diantaranya jalan AP Pettarani," ujar Chairul seperti yang dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (21/2).
Dishub berjanji akan menindak tegas bagi pemilik bentor yang masih melanggar ketentuan mulai maret nanti.(kas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir
Redaktur : Tim Redaksi