Sidang Mark-up Proyek Kemenag Bergulir

Dana Blockgrand MI dan MTs se Sulsel

Kamis, 21 Februari 2013 – 11:16 WIB
MAKASSAR -- Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi bantuan dana blockgrand 2007 pada Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sulsel," Rabu (20/2). Kasus ini menyeret tiga nama yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Rapi Anci. Kemudian rekanan yakni Tjipluk Sri Rejeky pemilik CV Milenia Perkasa, Mahkota Abadi, dan Mitra Anda.
        
Satu lagi rekanan yang menjadi terdakwa Salim Razak pemilik CV Bila Utara. Dugaan korupsi ini terkait mark-up dana Blockgrand proyek Peningkatan Mutu Madrasah Ibtida'iah (MI) dan Madrasah Tsanawiah (MTs) se Sulsel. Dari tindakan ini menimbulkan Kerugian negara sedikitnya Rp 1 miliar. Adapun bentuk mark-upnya yakni dengan menaikkan harga pengadaan barang teknologi informasi MI dan Mts se Sulsel.
         
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Yusuf Arsyad, SH pun menjatuhkan dakwaan sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31/1999 jo Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Para terdakwa diduga melakukan tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan atau menyalahgunakan kewenangannya.
          
Apalagi, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya nilai kemahalan sebagai petunjuk indikasi Mark-up senilai Rp 600 juta. Termasuk ditemukan adanya pajak ganda pada penggunaan anggaran yang bernilai total Rp 5 miliar ini sebesar Rp 300 juta. "Terdapat 53 sekolah secara kesuluruhan yang dirugikan dari kasus ini," kata dia usai sidang, Rabu, 20 Febriari.
          
Hanya saja, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Amirullah Thahir usai pembacaan dakwaan mengajukan surat kepada majelis hakim tipikor yang dipimpin Maringan Marpau, SH terkait pengajuan eksepsi kewenangan mengadili. Pasalnya, Amirullah menilai dalam kasus ini, ada unsur perdatanya yakni dengan munculnya transaksi pembayaran utang pada rekening kliennya.
           
"Makanya, kami nilai ini seharusnya tidak ditangani pada peradilan pidana. Makanya, kami akan mengajukan eksepsi terkait kewenangan mengadili. Tapi kami tetap hargai majelis hakim, makanya kami berikan surat. Ada buktinya kalau domainnya memang perdata. Ini hasil analisa kami selaku penasehat hukum, setelah melihat perkara ini" ujarnya. (arm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Punk Akan Ditertibkan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler