Jalani 11 Jam Pemeriksaan, Gubernur Bengkulu Disodori 80 Pertanyaan

Selasa, 04 Agustus 2015 – 03:42 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Bareskrim Polri, Senin (3/8). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi  pembayaran honor Tim Pembina RSUD M Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.

 "Sebagai WNI harus taat hukum. Saya pun demikian untuk proses ini," katanya usai diperiksa Bareskrim, Senin (3/8).

BACA JUGA: Pak Kiai Bekas Bupati Ini Bantah Sering Minta SKPD Setor Upeti

Junaidi yang mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00, baru keluar dari Bareskrim sekitar pukul 21.00. Ia mengaku  harus menjawab 80 pertanyaan seputar penerbitan surat keputusan nomor 17 tahun 2011 tentang pembentukan  Tim Pembina RSUD M Yunus. ”Saya didampingi kuasa hukum, ada 80 pertanyaan dari jam 10.00," katanya.

Kasus itu membuat Junaidi berpikir ulang untuk maju lagi dalam pemilihan Gubernur Bengkulu pada 9 Desember 2015 nanti. "Saya pikir banyak pertimbangan, salah satunya ini (karena kasus hukum)," ungkap Junaidi.

BACA JUGA: Polisi Geledah Lagi Kantor Partogi

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah

BACA JUGA: LPj PBNU 2010-2015 Diterima Muktamar, Kiai Said Diserbu Muktamirin

Kendati demikian, Junaidi mengaku memperoleh banyak hikmah dengan tidak maju di pilgub. Salah satunya, kata dia, bisa menyelesaikan pemerintahan dengan baik. "Tapi, kalau ditanyakan apakah dirugikan, tentu tidak bisa ikut pilgub rugi dong," kata Junaidi.

Kuasa hukum Junaidi, Muspani menegaskan, SK pembentukan Tim Pembina RSUD M Yunus itu sudah melalui mekanisme pemerintahan. "Selama ini belum dijelaskan. Tapi tadi sudah ditanyakan penyidik siapa yang mengajukan siapa yang bertanggungjawab. Tafsir benar atau tidak itu masih proses," ujarnya.

Muspani menegaskan, kasus yang menjerat kliennya itu sebenarnya masuk ranah administrasi negara, bukan  korupsi. "Itu soal penerbitan SK," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Dwelling Time, Menteri Gobel Mutasi 5 Anak Buahnya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler