Jalani Serangkaian Audit, PT PP Terima Sertifikat SMAP

Kamis, 12 November 2020 – 23:10 WIB
PT PP memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 setelah menjalani serangkaian proses audit sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Foto dok PT PP

jpnn.com, JAKARTA - PT PP (Persero) Tbk memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 setelah menjalani serangkaian proses audit sertifikasi yang sesuai dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Prosesi penyerahan sertifikat tersebut dilakukan secara simbolis pada hari in,i Kamis (12/11) di Kantor Pusat PT PP, Jakarta.

BACA JUGA: PT PP Sabet 3 Penghargaan dalam Ajang ASIAN Power Awards 2020

Sertifikat ISO 37001:2016 diserahkan secara langsung oleh Irham Budiman selaku Direktur PT Mutu Agung Lestari dan diterima oleh Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP.

Penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP merupakan panduan untuk membantu suatu organisasi baik sektor public, swasta, dan nirlaba dalam membangun, mengimplementasikan, dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyuapan dan tindakan korupsi lainnya.

BACA JUGA: Sudah Nonton Video 19 Detik, Gisel: Sendirian di Kamar, Kunci Pintu

PT PP telah diaudit oleh salah satu lembaga sertifikasi SMAP yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yaitu PT Mutu Agung Lestasri.

“Perseroan sangat bangga dengan pencapaian sertifikat yang diraih dan mengapresiasi atas diperolehnya sertifikasi SNI ISO 37001:2016. Kami akan selalu berkomitmen dan mengedepankan SMAP dalam setiap proses bisnis perusahaan," ujar Dirut PT PP Novel Arsyad.

BACA JUGA: PT PP Berikan Beasiswa untuk Anak TNI dan Polri di Hari Pahlawan

Selain itu, sambung Arsyad, seluruh Insan PT PP akan terus menjunjung tinggi dan mengimplementasikan nilai AKHLAK, budaya integritas, serta menjauhi tindakan penyuapan dan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan sehingga kedepannya akan tercipta Tata Kelola Perusahaan yang baik.

"Masih banyak sekali manfaat implementasi SMAP dalam tubuh perseroan," serunya.

Penerapan SMAP ini juga merupakan langkah nyata perseroan dalam menindaklanjuti Surat Menteri BUMN Nomor: S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi serta Surat Sekretaris BUMN Nomor: S-17/S.MBU/02/2020, yang mewajibkan semua BUMN untuk melakukan sertifikasi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PT PP   PTPP   Sertifikasi   AKHLAK   kinerja PT PP  

Terpopuler