jpnn.com, JAKARTA - Saipul Jamiljaka akhirnya duduk di kursi pengadilan sebagai terdakwa.
Ipul -sapaan akrabnya- akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan terkait pemberian suap ke Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Bang Ipul
"Insya Allah siap (disidang)" kata Ipul saat ditemui sebelum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4).
Saat ditanya soal kejutan yang pernah dijanjikannya untuk para penggemar, Ipul tertawa.
BACA JUGA: Saiful Jamil: Kalau Jupe Jadi Istri Gue
Dia berjanji akan disampaikan setelah sidang putusan
"Nanti kalau sidangnya udah selesai," ujar Ipul sembari tertawa.
BACA JUGA: Depe Sebut Saipul Jamil Masih Minta Jatah
Dalam perkara ini, Ipul diduga menyuap Panitera PN Jakut Rohadi.
Uang itu diberikan melalui dua pengacaranya Kasman dan Berthanatalia Ruruk Kariman terkait pengurusan perkara pencabulan yang menjeratnya.
Selain Ipul, KPK telah menjerat sang kakak Samsul Hidayatullah, Kasman, dan Berthanatalia.
Mereka juga telah divonis bersalah oleh PN Tipikor Jakarta.
Sementara itu, Ipul juga telah divonis lima tahun penjara dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.(Put/jpg/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia