jpnn.com -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pedangdut Saipul Jamil, hari ini, Jumat (7/4).
Bang Ipul-sapaannya, akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemberi suap kepada mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
BACA JUGA: Disebut Perantara, Jaksa Abdullah Tak Kunjung Diperiksa
"Penyidik hari ini kembali memeriksa SJM sebagai tersangka untuk melengkapi berkas penyidikannya supaya bisa segera disidangkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Menurut Febri, sebelumnya Bang Ipul juga pernah diperiksa pada Jumat 24 Maret 2017 lalu untuk mengkonfirmasi sejumlah hal.
BACA JUGA: Saiful Jamil: Kalau Jupe Jadi Istri Gue
Sementara itu, kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta mengungkapkan kemungkinan penyidik akan merampungkan berkas Saipul Jamil dalam waktu dekat.
"Kemungkinan awal Mei 2017 berkas rampung dan bisa dibawa ke persidangan. Bang Ipul pasti kooperatif dan siap sidang," ujar Tito Hananta.
BACA JUGA: Depe Sebut Saipul Jamil Masih Minta Jatah
KPK resmi menetapkan Saipul Jamil sebagai tersangka pemberi suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi pada 22 Desember 2016. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara pencabulan yang menjerat Saipul.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka yang sudah disidang dan menerima vonis bersalah dari PN Tipikor Jakarta. Mereka adalah Rohadi, Samsul Hidayatullah, Berthanatalia, dan Kasman. (Put/jpg)
Redaktur & Reporter : Yessy