Jalani Sidang Perdana Besok, Habib Rizieq Tetap di Ruang Tahanan

Senin, 15 Maret 2021 – 18:38 WIB
Sidang perdana Habib Rizieq Shihab digelar 16 Maret 2021. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan digelar besok Selasa (16/3).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perdana tersebut akan dilakukan secara daring atau virtual.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: SBY Terselamatkan dari Jebakan, Perempuan Bercadar Pemilik 70 Anjing, Penembakan Laskar FPI

Selain itu, kemungkinan sidang perdana akan digelar pada pukul 09.00 WIB pagi.

"Tergantung kesiapan dari Jaksa Penuntut Umum, apakah sudah siap, karena ini untuk sidang pertama ini akan dilakukan secara online atau virtual," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

BACA JUGA: Habib Rizieq Menyampaikan Pernyataan Keras, Ada Kata Ugal-ugalan

Alex menambahkan, sidang perdana yang dilakukan secara virtual, artinya Habib Rizieq akan menjalani persidangan dari ruang tahanan.

"Kalau secara virtual artinya, terdakwa itu berada di ruang tahanan," ujar Alex.

BACA JUGA: Penembakan 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Jejak Digital Harus Diamankan

"Melihat ini sidang pertama kemungkinan yang akan digunakan adalah ruang sidang utama," lanjut Alex.

Meski dilaksanakan secara daring, pihak PN Jakarta Timur tetap berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang.

Diketahui, Habib Rizieq akan menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada satu hari yang sama.

Dalam lampiran yang diperoleh JPNN.com, perkara pertama Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan, terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini Habib Rizieq didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kasus kedua terkait kasus swab test Habib Rizieq di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dengan perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Habib Rizieq didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Terakhir, kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Habib Rizieq Shihab terdaftar dengan perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Pada perkara ini HRS didakwa Pasal 93 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka yang turut disidangkan.

Kelimanya adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi.

Kasus kerumunan dengan tersangka Haris Ubaidillah dkk bernomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler