Penembakan 6 Laskar FPI Naik Penyidikan, Jejak Digital Harus Diamankan

Kamis, 11 Maret 2021 – 14:03 WIB
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan 6 laskar FPI (Front Pembela Islam) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 ke tingkat penyidikan.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai ini adalah langkah baru Kapolri Jenderal Listyo dan Kabareskrim Komjen Agus untuk menyelesaikan kasus itu dengan tuntas.

BACA JUGA: Hukuman Berat Menanti 3 Polisi Pembantai 6 Anggota Laskar FPI

“Sehingga dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang (diduga) dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam laskar FPI yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan,” kata Neta, Kamis (11/3).

Neta mengatakan dengan naiknya status penanganan kasus ini maka berbagai bukti, saksi, informasi baru bisa dimunculkan.

Oleh karena itu, Neta mendesak pihak-pihak yang menangani kasus penembakan ini segera membuka akses komunikasi handphone para polisi di lapangan yang diduga menembak keenam laskar FPI tersebut.

BACA JUGA: Reaksi Jokowi Didesak Amien Rais Cs soal Kasus 6 Laskar FPI

Menurut dia, tujuannya adalah supaya diketahui apakah sebelum penembakan terjadi mereka berkomunikasi dengan atasannya, perwira berpangkat AKBP, Kombes atau Jenderal.

“Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut?" ungkapnya.

BACA JUGA: Brigjen Rusdi Menjelaskan Perkembangan Terbaru Kasus Laskar FPI

Menurutnya, sangat mustahil dalam penguntitan itu tidak terjadi komunikasi dan koordinasi.

"Sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri-sendiri, padahal penguntitan itu perintah atasannya,” kata Neta.

Menurut dia, selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Tim FPI, padahal di sana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk.

“Sebelum dihilangkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan,” kata Neta.

Dia menambahkan temuan Komnas HAM juga mengindikasikan adanya unlawfull killing terhadap keempat anggota laskar FPI, sehingga lembaga itu meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan.

Menurut dia, guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing itu Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan, serta rekomendasi kepada Polri,  dengan harapan dapat memperjelas peristiwa itu.

Namun, kata Neta, Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi di lapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.

Menurut dia, bagaimanapun para polisi reserse itu menguntit laskar FPI berdasar perintah atasannya mulai dari berpangkat AKBP, Kombes, hingga Jenderal.

Artinya, lanjut Neta, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Dia menegaskan tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja.

“Sehingga segala tindakan petugas di lapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya, yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi,” katanya.

Nah, Neta menegaskan lagi bahwa untuk membuka kasus ini secara transparan maka semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka.

“Komunikasi HP antarketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu. Begitu juga komunikasi HP atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat jenderal juga harus dibuka secara transparan agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak,” paparnya.

Selain itu, Neta menyatakan semua identitas mereka mulai polisi di lapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes, maupun Jenderal harus dibuka secara transparan.

Menurutnya, sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang.

Sebab, dia menegaskan, menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 hingga ke pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.

Dia menyatakan tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan).

“Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. (boy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler