Jalani Sidang Perdana, Dua Terdakwa Pembunuhan PNS Kementerian PUPR Terancam Hukuman Mati

Jumat, 14 Februari 2020 – 01:20 WIB
Kedua terdakwa masing-masing Mgs Yudi Thama Redianto (kiri) dan M Ilyas Kurniawan (kanan) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang dipimpin Majelis Hakim Abu Hanifah, Kamis (13/2). Foto: ANTARA

jpnn.com, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Mgs Yudi Thama Redianto, 41, dan M Ilyas Kurniawan, 26, Kamis (13/2).

Redianto dan Kurniwan merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Apriyanita, 51, PNS Kementerian PUPR yang jasadnya dikubur dengan dicor semen.

BACA JUGA: Sepekan Tak Pulang, Apriyanita Diduga Diculik Terkait Persoalan Bisnis Jual Beli Mobil

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, kedua terdakwa terancam dijatuhi pidana mati. Sebab, Jaksa penuntut mendakwa keduanya dengan pasal pembunuhan berencana.

Kedua terdakwa dalam kasus ini memiliki peran masing-masing, Mgs Yudi Thama Redianto selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan selaku eksekutor.

BACA JUGA: Pria yang Membunuh Irmayanti di Pos Polisi Itu Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata

"Pada waktu itu terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, dengan menggunakan 1 unit mobil Kijang Innova hitam B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan utang piutang," ujar JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Redianto sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.

BACA JUGA: Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Istri Sopir Taksi Online Ini Mengaku Puas

Namun, saat itu dia hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolak menerima karena ingin menerima pembayaran utang utuh.

Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Redianto lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang bekerja sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah utangnya, sementara korban enggan turun dari mobil, saat itu Novari menyarankan agar Redianto membunuh Apriyanita.

"Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa," kata Murni.

Dalam perjalanan Redianto memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari, korban pun akhirnya meninggal di mobil.

Kemudian Redianto mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.

"Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," jelas JPU.

Karena pasal yang dikenakan memuat maksimal hukuman mati, hakim Adi Prasetyo meminta kedua terdakwa didampingi kuasa hukum dari Posbakum PN Palembang.

BACA JUGA: Akbar Alfarisi Divonis Hukuman Mati, Sekjen Asosiasi Sopir Taksi Online Bilang Begini

Setelah mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa dari Posbakum PN Palembang tidak mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/2) dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler