jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9). Dia pun tidak memberikan komentar apapun begitu tiba di pengadilan.
Meris yang didakwa dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan permohonan penurunan formula harga gas untuk perusahaannya tiba sekitar pukul 09.33 WIB. Ia tidak memberikan komentar apapun begitu ditanya wartawan.
BACA JUGA: Laporan BPK tak Mudah Dipahami Anggota DPR
Sidang Meris akan dipimpin Hakim Ketua Saiful Arif. Surat dakwaan akan dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum pada KPK yang dipimpin Irene Putrie. Sedangkan anggotanya adalah Wawan Yunarwanto, Ariawan Agustiartono dan Taufiq Ibnugroho.
Seperti diketahui, Meris diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BACA JUGA: Penyuap Rudi Rubiandini Mulai Diadili Hari Ini
Dalam surat dakwaan, Rudi Rubiandini yang kala itu menjadi Kepala SKK Migas disebut menerima USD 522,5 ribu dari Meris. Uang itu diberikan agar Rudi merekomendasikan persetujuan untuk menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri ESDM. Peristiwa ini bermula dari pertemuan Rudi dan orangtua Meris, Marihad Simbolon awal tahun 2013.
Sekitar Februari 2013, Meris menyerahkan uang USD 250 ribu kepada Rudi melalui Deviardi alias Ardi yang merupakan pelatih golf Rudi. Selang beberapa bulan, Meris kembali menyerahkan uang USD 22,5 ribu, USD 200 ribu dan USD 50 ribu secara bertahap kepada Rudi melalui Ardi.
BACA JUGA: Gerindra Tetap Dukung Ahok
Ardi melaporkan penerimaan uang itu kepada Rudi. Rudi meminta agar uang itu disimpan dulu. Uang tersebut akhirnya disimpan di safe deposit box milik Ardi di CIMB Niaga. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Berharap Tuntutan Tidak Menyesakkan Dada
Redaktur : Tim Redaksi