jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah, atau janji dalam proses perencanaan Hambalang dan proyek-proyek lainnya serta pencucian uang, Anas Urbaningrum, akan mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/9).
Kubu Anas berharap jaksa tidak memberikan tuntutan yang terlalu berat. "Mengenai berapa akan dituntut? Kami tidak tahu, hanya bisa berharap mudah-mudahan tidak 'menyesakkan dada kami'," kata penasihat hukum Anas, Handika Honggowongso, Kamis (11/9).
BACA JUGA: DPD Tolak Kada Dipilih DPRD
Handika berharap jaksa dalam memberikan tuntutan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan. Ia pun berharap Anas tidak dituntut dengan hukuman maksimal. "Janganlah, Mas Anas itu sudah maksimal menderitanya, jika ditambah lagi nanti bisa over," ujar Handika.
Usai mendengarkan tuntutan, Handika mengungkapkan pihaknya akan mengajukan pembelaan dengan sebaik mungkin. Pada akhirnya, lanjut dia majelis hakim akan memberikan penilaian terkait perkara yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu. "Nanti majelis hakimlah pada akhirnya yang akan memutuskan terbukti tidaknya tuntutan itu," ucap Handika.
BACA JUGA: Pemerintah Disarankan Mundur dari Proses Pembahasan RUU Pilkada
Menurut Handika, Anas tidak melakukan persiapan khusus untuk menghadapi tuntutan. "Tidak ada persiapan khusus, kan semua sudah diatur di hukum acara, cuma sebagai manusia ya pasti deg-deg kan juga kan," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Politisi Gerindra Bilang, Lembaga Survei Paling Dirugikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok, Pejabat tapi Bergaya Jagoan
Redaktur : Tim Redaksi