Jalankan Bisnis Begituan, GMI Ditangkap, Lihat Gayanya saat Diinterogasi Kombes Syahduddi

Rabu, 21 April 2021 – 11:16 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi saat menginterogasi tersangka. (ANTARA/HO Humas Polresta Cirebon)

jpnn.com, CIREBON - Tim Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat mengungkap kasus prostitusi online dengan modus pijat plus-plus yang dijalankan muncikari berinisial GMI (20).

Dalam mempromosikan bisnis prostitusi online tersebut, GMI memanfaatkan jejaring media sosial.

BACA JUGA: Ditangkap di Hotel, AM dan A Ternyata Jalankan Bisnis Begituan, Ya Ampun

"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi, di Cirebon, Selasa (20/4).

Dia menjelaskan pelaku GMI merupakan warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: Tokoh Pendiri NU Hilang dalam Kamus Sejarah, Baidowi: Sangat Tidak Masuk Akal

Modus operandi praktik prostitusi online itu dijalankan GMI dengan membuat akun di media sosial yang memakai nama dan foto perempuan.

Tersangka juga terang-terangan bikin status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp 250 ribu.

BACA JUGA: Respons Novel Bamukmin Soal Jozeph Penista Agama Islam, Keras!

Saat ada yang memesan, GMI akan menjemput rekan wanitanya kemudian mengantarkan ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.

"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kombes Syahduddi.

Saat penangkapan GMI, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp 1 juta, dan lain-lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar," ujar Kombes Syahduddi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler