jpnn.com, SERANG - Kepolisian dari Polres Serang, Banten menangkap muncikari berinisial AM (20) dan seorang PSK inisial A (24) terkait prostitusi online.
Menurut Kasat Reskrim Polres Serang AKP Mochammad Nandar, AM dan A ditangkap di sebuah hotel di Jalan Maulana Yusuf Kota Serang, Sabtu (17/4) lalu.
BACA JUGA: Terkait Korupsi Asabri, Hotel Goodway Batam Disita Kejagung
"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi secara online itu di Hotel Lynn,," kata AKP Nandar, Selasa (20/4).
Polisi menduga bisnis prostitusi online yang dijalankan pelaku di Hotel Lynn Kota Serang sudah berlangsung lama.
BACA JUGA: Ibu Muda Bernama Dilla Tewas Overdosis, Oknum Polisi Ini Jadi Tersangka
Dalam praktiknya, mereka mematok tarif begituan sebesar Rp 1,3 juta. Uang itu untuk PSK sebesar Rp 1 juta dan bagian muncikari Rp 300 ribu.
Pemesanan jasa prostitusi itu dilakukan pelanggan melalui muncikari AM yang mengoperasikan aplikasi MiChat.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Ivan Ramadhani yang Sembunyi di Rumah Mertuanya di Madiun
Selanjutnya, kata AKP Nandar, pelanggan bisa memesan wanita PSK yang diinginkan kepada sang Mami -sebutan muncikari.
Selanjutnya, AM mengirimkan foto para PSK kepada konsumen untuk dipilih dan jika disepakati maka pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.
"Muncikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," ujar Nandar.
Dari tangan AM dan A, polisi menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 Juncto Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam