Jalankan Fungsi Asistensi Industri, Bea Cukai Laksanakan CVC di 2 Wilayah Ini

Jumat, 14 Juli 2023 – 23:27 WIB
Bea Cukai rutin melaksanakan CVC ke perusahaan penerima fasilitas kepabeanan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai secara rutin mengadakan kegiatan customs visit customers (CVC).

CVC kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Bogor dan Bea Cukai Tanjungpinang.

BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jatim II Lepas Ekspor Perdana Celana Anak-anak ke Kanada

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan kegiatan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai.

"Salah satu tugas dan fungsi pokok Bea Cukai, yaitu asistensi industri yang merupakan suatu kegiatan pemberian asistensi kepada pengusaha industri dalam negeri di bidang kepabeanan," kata Encep melalui keterangan yang diterima, Jumat (14/7).

BACA JUGA: Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Garmen Asal Temanggung ke Negeri Paman Sam

Bea Cukai Bogor melaksanakan CVC ke PT Sammick Indonesia yang berlokasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

PT Sammick Indonesia merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat mandiri yang merupakan eksportir alat musik terbesar di dunia yang telah menghasilkan lebih dari 3 ribu unit piano dan 3 ribu unit gitar setiap bulannya.

PT Sammick Indonesia telah mengekspor ke berbagai negara seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, China, Jepang, dan berbagai negara lainnya.

“PT Sammick Indonesia merupakan perusahaan produsen musik terbesar di dunia yang telah berhasil ekspor ke berbagai negara. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan sinergi yang luar biasa bersama Bea Cukai Bogor,” ujar Kim, Presiden PT Sammick Indonesia.

Sammick dalam Bahasa Korea berarti 'tiga manfaat'.

Artinya, PT Sammick ingin memberi manfaat bukan hanya bagi perusahaan itu sendiri, tetapi juga untuk para pemangku kepentingan, meningkatkan ekonomi masyarakat, dan bermanfaat bagi negara.

Pada CVC kali ini Bea Cukai Tanjungpinang mengunjungi PT Indogas Sukses Abadi (ISA).

Dalam kesempatan ini, dilakukan diskusi dan sharing mengenai hal apa saja yang menjadi kendala dari pihak PT ISA dalam melakukan kegiatan kepabeanan.

Perlu diketahui, PT ISA adalah perusahaan yang berlokasi di wilayah Kawasan FTZ Bintan Timur.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pemasokan bahan berupa gas yang disimpan dalam bentuk cylinder.

Gas-gas yang diperoleh dari perusahaan ini merupakan gas yang di impor langsung dari luar daerah pabean atau dari luar Indonesia.

Adapun gas yang dipasok oleh perusahaan ini, yaitu argon, carbon dioxide, oxygen, nitrogen, dan lainnya.

Seluruh hasil dari impor PT ISA akan dijual kembali ke wilayah lokal baik di Kabupaten Bintan maupun di Kota Tanjungpinang menggunakan dokumen kepabeanan.

Melalui CVC, Bea Cukai juga menyatakan komitmennya untuk memberi pelayanan dan pengawasan secara profesional.

“Bea Cukai juga akan selalu siap memberikan asistensi kepada pelaku-pelaku industri dalam negeri dengan membangun komunikasi untuk menggali potensi penerimaan," tegas Encep.

Selain itu diharapkan kepada setiap pengusaha atau pelaku industri di dalam negeri dapat meningkatkan kepatuhan serta pemahaman yang baik terkait ketentuan di bidang kepabeanan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler