jpnn.com - TANGERANG - Dua wanita asal Bali berinisial DPS dan J ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta karena membawa sabu-sabu, Selasa (26/4). Mereka berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram tersebut ke dalam celana dalam masing-masing.
Penangkapan bermula ketika petugas melihat kedua wanita itu berjalan dengan gaya yang tak wajar. Mereka terlihat sedikit mengangkang dan tidak seperti berjalan normal. Saat diperiksa ternyata keduanya membawa sabu yang dimasukkan ke celana dalam.
BACA JUGA: Rumahnya Dikepung, Yaelah...Menangis
"Petugas melihat jalannya kok aneh, ngangkang begitu. Petugas langsung datangi, cek, ternyata di selangkangan mereka ada sabu yang dibungkus modelnya seperti pembalut," kata Kepala Bidang Penindakan dan Pencegahan Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Amir, Selasa (26/4).
Menurutnya, kedua perempuan itu membawa sabu yang dibungkus dalam plastik berwarna putih dengan berat total 1.666 gram. Untuk mengelabui petugas plastik berisi sabu itu diapit di celana dalam yang dipakai.
BACA JUGA: Tewas Dibadik Usai Minum-minum di Cafe Family
"Mereka mengenakan dua celana dalam sekaligus. Kepada petugas, DPS dan J mengakui bahwa dirinya ditawarkan untuk membawa narkoba jenis sabu dengan upah sebesar Rp 30 juta. Mereka ditugaskan untuk mengantar dari Malaysia ke Indonesia melalui pesawat di Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Subakti menyebutkan, biasanya kurir narkoba selalu tertangkap oleh petugas melalui mesin pemindai x-ray. Namun, karena gerak-gerik DPS dan J mencurigakan, petugas dapat langsung bertindak dengan memeriksa dan mengamankan barang bukti.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Perampok Bersenpi Akhirnya Ditangkap
Dari penelusuran sementara, diketahui yang merekrut DPS dan J adalah warga negara Indonesia. Keduanya diduga dimanfaatkan oleh jaringan Banjar.
Kasus ini diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan pengembangan. DPS dan J terancam dikenakan Pasal 113 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 15 miliar. (mg15/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Ibu Jadi Bandar, Anak Gadisnya Disuruh Jadi Kurir
Redaktur : Tim Redaksi