jpnn.com - Anggota Komisi V DPR M Nizar Zahro menyampaikan rasa duka kepada keluarga para korban kecelakaan beruntun yang kembali terjadi di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (30/4).
Dalam musibah kali ini sebanyak 12 orang dikabarkan meninggal dunia. Nizar menyesalkan kembali terjadinya kecelakaan akibat bus pariwisata diduga mengalami rem blong.
BACA JUGA: Jumlah Korban Jiwa Kecelakaan Maut di Puncak Bertambah Lagi
Selain meminta ada sanksi tegas bagi pengusaha angkutan tersebut, pihaknya akan mengusulkan agar komisi V DPR memanggil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkait masalah ini dan menghadapi mudik lebaran.
"Harus ada sanksi tegas bagi pengusaha bus. Kalau perlu izin operasinya dicabut," kata Nizar melalui pesan singkat, Minggu (30/04).
BACA JUGA: Dukung Pariwisata, Kemenhub Fokus Sinergi Transportasi dan Program Integrasi
Politikus Gerindra itu menilai bus pariwisata yang mengalami kecelakaan karena diduga mengalami rem blong, patut dilakukan investigasi terkait uji KIR-nya.
Berdasarkan pasal 48 hingga pasal 55 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), uji KIR dilakukan terhadap kendaraan bermotor kendaraan penumpang umum, mobil bus, mobil barang kendaraan khusus, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan umum.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Maut di Puncak Ciloto
"Kalau busnya mengalami rem blong, maka uji KIR-nya harus ditelusuri. Jangan-jangan tidak pernah melakukan uji KIR. Atau saat melakukan pengujian, tidak melalui prosedur yang semestinya," tutur dia.
Dia pun meminta kepada Kementerian Perhubungan untuk segera menertibkan kembali perusahaan bus pariwisata. Apalagi menjelang mudik lebaran tahun ini.
"Kendaraan yang bepergian saat lebaran sangat banyak. Lebih banyak daripada saat long weekand seperti sekarang. Potensi kecelakaan juga lebih besar. Karenanya, kami akan melakukan evaluasi dan memanggil menteri perhubungan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelindo II Diharapkan Segera Bangun CBL Inland Waterways
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam