Seluruh pejabat yang terbukti berkomplot dalam penegakan hukum harus ditindak tegas
BACA JUGA: Rangkap Jabatan Oke, Gaji Dobel No
Bahkan, jaksa agung diminta tak segan mencopot para eselon I “bermasalah” itu.Seperti ditulis Jawa Pos, Kamis (12/6), isi rekaman percakapan telepon Ayin mengungkap dugaan keterlibatan tiga pejabat elit di kejaksaan
‘’Presiden sudah menginstruksikan jaksa agung untuk memberi tindakan keras kepada siapapun yang bersalah
BACA JUGA: Pemilik Adam Air Terancam Blacklist
Apalagi, penegak hukum kan lebih besar konsekuensinya bila melanggar hukum,’’ ungkap Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla dalam keterangan pers di Kantor Wakil Presiden kemarin (13/6).Jaksa agung, kata Kalla, menyanggupi perintah tersebut
BACA JUGA: Cak Nun Isi Baterai Pegawai KPK
Meski demikian, Kalla tidak bersedia menjelaskan apakah artinya seluruh pejabat eselon satu di Kejaksaan Agung akan dicopot”Prinsipnya semua yang bersalah harus kena,” tegasnya.
Wapres membantah, praktik kolusi di tubuh elit kejaksaan tersebut menunjukkan rendahnya komitmen pemerintah dalam penegakan hukumSejumlah pihak menilai penegakan hukum yang diapresiasi masyarakat justru dilakukan lembaga hoc seperti KPK, bukan lembaga penegak hukum organik yang bertanggung jawab langsung pada presiden, seperti Polri dan Kejagung.
”Peristiwa ini justru membuktikan tekad pemerintah serius dalam memberantas korupsiIni sistem yang harus kita hargaiTanpa sistem seperti itu, mana bisa kasus ini munculMana ada jaman dulu orang bisa menyadap telepon, sehingga (rekamannya) dapat muncul nama-nama,” kata dia.
Di tempat terpisah, JAM Datun Untung Udji Santoso gerah dengan perkembangan sidang Ayin yang menyeret namanyaSeusai salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin (13/6), mantan kepala Kejati (Kajati) DKI ini berinisiatif menggelar jumpa pers khusus untuk mengklarifikasi keterlibatannya.
Senada dengan pernyataan Hendarman sebelumnya rapat kerja (raker) dengan Komisi VIII DPR, Kamis lalu (12/6), Untung menegaskan, rencana kejaksaan ikut menangkap Ayin bukan skenario “menyelamatkan” istri bos Gadjah Tunggal Surya Dharma itu”(Rencana penangkapan) itu untuk keseimbanganKalau yang disuap ditangkap, masak yang nyuap nggak ditangkap,” beber mantan direktur penyidikan pada JAM Pidana Khusus ini.
Dia mengakui, seusai menerima telepon Ayin, dirinya bergegas menghubungi Wisnu SubrotoWisnu pun, kata dia, sepakat bahwa Ayin selaku penyuap harus ikut ditangkap
Namun, mantan sekretaris JAM Pembinaan ini bersikukuh inisiatif penangkapan tersebut bukan skenario “penyelamatan” AyinIni termasuk sarannya agar Ayin tetap berada di dalam rumah saat dikepung petugas KPK”KPK itu (lembaga) superbodyNggak mungkin saya berani menghalangi,” tegasnya.
Dia lantas meminta Urip untuk mau berbicara terbuka, agar kasusnya menjadi terangUtamanya, untuk mengklarifikasi keterlibatannya dalam kasus Ayin
Dalam kesaksian Urip Tri Gunawan pada sidang Ayin, Rabu (11/6) lalu, mantan jaksa itu berkali-kali mengelak saat ditanya apakah dalam rekaman percakapan telepon itu adalah suaranyaDia juga berkali-kali menjawab tidak tahu dan lupa, meski ditegur majelis hakim.
Ditanya bagaimana jika pengakuan Urip justru menyeret keterlibatannya, Untung menjawab, siap menanggung risiko‘’Saya pun siap dicopot (dari jabatan JAM Datun)Disidang pun saya berani,” kata Untung.
Dia lantas menceritakan ikhwal hubungan telepon Ayin yang terjadi beberapa saat seusai penangkapan Ayin oleh KPKSaat itu, dirinya baru saja bangun tidur dan terkejut karena mendadak ditelepon AyinSebab, sejak dirinya menjabat sebagai Kajati DKI, tidak pernah berkomunikasi dengan Ayin”Makanya saya bilang kok tumben,” ujar Untung.
Dia mengakui, selama ini mengenal Ayin saat menjabat direktur penyidikan pada JAM PidsusNamun, lanjut Untung, kedekatannya sebatas pertemanan”Saya tidak pernah menjual (perkara),” tegas Untung.
Dalam percakapan telepon tersebut, Untung mengakui memberi saran kepada AyinMenurut dia, perbuatan tersebut bukan kesalahanNamun, Untung membantah memberikan saran, agar Ayin menyebut bahwa duit USD 660 ribu terkait bisnisMalah seingatnya, nilai uang tersebut bukan USD 660 ribu, tetapi Rp 650 ribuDengan demikian, kalaupun diberikan kepada Urip, duit tersebut belum dikategorikan gratifikasiSesuai ketentuan KPK, nilai gratifikasi di atas Rp 1 juta.
Pada bagian lain, Wisnu Subroto juga mengakui dihubungi Untung terkait penangkapan AyinNamun, menurut Wisnu, langkah tersebut amat lumrah dengan posisinya sebagai JAM Intelijen”Memang harus dilaporkanApalagi ada jaksa tertangkapItu protap,” katanya, yang mengaku mengenal Ayin sejak menjabat sebagai Kajati Lampung.
Intel Kejagung, kata Wisnu, tidak bisa melakukan penangkapan karena merupakan wilayah pidsus kejagung (pidana khusus)Itu pun harus dilaporkan ke Jaksa AgungNamun akhirnya kemudian Ayin juga “diangkut” KPK(noe/fal/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panggung pun Nyaris Runtuh
Redaktur : Tim Redaksi