Jam Kerja Dipangkas, PNS Tak Boleh Malas

Selasa, 09 Juli 2013 – 04:34 WIB
CIREBON - Selama bulan suci Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Cirebon semakin singkat. Sesuai aturan, di luar bulan Ramadan PNS lima hari kerja dijadwalkan sudah masuk pukul 07.00 dan pulang pukul 15.15.

Tapi selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 14.30. Selama bulan puasa, seluruh aktivitas dilakukan seperti biasa dengan semangat yang sama.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Setda Kota Cirebon, Dalhari SH, mengatakan, berdasar surat edaran Wali Kota Nomor 061.2/772/SE.ORTALA tentang Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadan 1434 H, ada perubahan waktu untuk PNS. "Ada pengurangan jam kerja. Waktu kerja menjadi lebih singkat dari biasanya," ujarnya seperti dikutip Radar Cirebon.

Dikatakan, pengaturan jam kerja PNS berlaku untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cirebon selama bulan Ramadan. Ketentuannya, untuk SKPD yang memberlakukan waktu kerja lima hari, jam kerja hari Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 sampai 14.30 dengan waktu istirahat selama setengah jam mulai pukul 12.00.

Sedangkan untuk jam kerja Jumat, diberlakukan mulai pukul 07.30 sampai 15.00 dengan waktu istirahat mulai 11.30 sampai 12.30. "Ini harus ditaati dengan disiplin," tukas pria asal Ngawi, Jawa Timur itu.

Sedangkan untuk SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu PNS diatur berbeda. Dalhari menerangkan, untuk SKPD enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, waktu kerjanya sama, yakni pukul 07.30 sampai 13.30 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30.

Khusus Jumat, lanjutnya, PNS yang bekerja enam hari mulai masuk pukul 07.30 sampai 13.30 dengan jam istirahat 11.30 sampai 12.30. Sedangkan untuk hari biasa, ucap Dalhari, jam kerja PNS enam hari pada Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.00 sampai 14.00. "Pengurangan waktunya tidak banyak," sergahnya.

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruhnya dan disesuaikan dengan jam kerja. Selama bulan Ramadan, ujar Dalhari, SKPD masing-masing diperbolehkan mengadakan kegiatan religi di dalam jam tugas kantor. Terpenting, tujuan kegiatan itu dalam rangka meramaikan Ramadan. Meskipun demikian, dia mengingatkan agar PNS dalam bekerja tidak boleh kendor. "Waktu yang ada harus dimaksimalkan. Jangan sampai datang terlambat," pesannya.

Terpisah, Plt Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Arman Surahman MSi mengatakan bahwa bulan puasa tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja. Sebaliknya, momen bulan penuh hikmah ini harus dimaksimalkan untuk bekerja. Sebab, bekerja merupakan bagian dari ibadah. "Jangan menjadi alasan bermalas-malasan," imbaunya.

Menurutnya, semangat bekerja tetap harus dipacu seperti biasa, bahkan lebih. Pemkot Cirebon telah memberikan kebijakan pengurangan waktu kerja selama bulan Ramadan. Namun, bukan berarti selama bulan Ramadhan kerja dikurangi. "Tetap bekerja seperti biasa. Jaga semangat dan niati pengabdian," ucapnya. (ysf/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler