Jam Kerja Keluyuran, 33 PNS Pemprov Kena Razia

Rabu, 04 Desember 2013 – 06:31 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Sumsel melakukan razia terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkeliaran di mall pada saat jam kerja.

Razia ini dilakukan di tiga mall yakni Palembang Square (PS), Palembang Indah Mall (PIM) dan Internasional Plaza (IP)  sejak pukul 13.00-15.30 WIB. Dalam razia tersebut terjaring 33 PNS Pemprov.

BACA JUGA: Bantuan ke Korban Sinabung Dikirim Jelang Natal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Riki Junaidi mengatakan, razia ini dilakukan di mall karena banyak PNS yang berkeliaran di pusat perbelanjaan pada jam kerja. Razia ini dilaksanakan bekerjasama dengan BKD dan Inpektorat  Provinsi.

“Pada razia kali ini kita menjaring sebanyak 33 PNS. Dengan rincian sebanyak 27 PNS terjaring di PS, 5 PNS di IP dan 1 PNS di PIM,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan, razia ini dilakukan dalam rangka penertiban pegawai negeri sipil sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu,  juga berdasarkan arahan dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin dalam rapat koordinasi beberapa waktu lalu yang menekankan tentang disiplin dan kinerja PNS.

BACA JUGA: Bercanda, Tewas Tenggak Racun

“Kita ingin melihat bagaimana tingkat kedisiplinan pegawai ini dalam mentaati peraturan terutama di jam kerja. Pasalnya,  sudah diatur pada hari Senin sampai Kamis jam kerja itu berlaku dari pukul 07.30-16.00 WIB. Sedangkan jam istirahat pukul 12.00 -13.00 WIB. Siapapun yang berkeliaran pada jam kerja di mall tentu kita jaring,” bebernya.

Riki menuturkan, pihaknya sengaja menggelar razia di siang hari usai jam-jam istirahat karena disinyalir banyak PNS yang keluar jam istirahat namun tidak kembali lagi ketempatnya bekerja. ”Selama 2013 sudah dilakukan sebanyak 5 kali melakukan razia.  Kedepan akan kita tingkatkan lagi untuk efek jera,” kata dia.

BACA JUGA: Berharap Kabupaten Sukabumi Utara Cepat Terbentuk

Mengenai mekanisme razia ini, sambung Riki, PNS yang terjaring tersebut akan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) di lapangan dan diperiksa keperluannya serta dimintai alasan mengapa keluar disaat masih jam kerja. Jika ada yang beralasan urusan kantor, maka harus dibuktikan dengan surat tugas.

“Ini bukan berarti tidak boleh seorang PNS itu keluar ditempat keramaian. Tapi harus ada prosedurnya dan ada izin dari atasannya dengan membawa surat izin.  Yang terjaring razia kali ini seluruhnya meninggalkan tugas kantor saat jam kerja,” paparnya.

Mengenai sanksi, Riki menuturkan,  setelah di BAP, PNS ini dikembalikan kepada atasnnya masing-masing untuk ditegur. Kita memberikan peringatan bahwa akan ada kegiatan yang sama setelah ini untuk diantisipasi oleh PNS itu sendiri.

“Untuk melakukan razia ini kita menurunkan tim 97 orang petugas yang dibagi 3 tim. Sebanyak 33 yang terjaring ini tentu ditindak namun sesiai dengan prosedur yang berlaku,” terangnya.  

Riki menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengelar operasi yang serupa namun di tempat hiburan malam.Razia tersebut bertujuan untuk menekan peredaran gelap narkoba.

”Kita akan melakukan razia narkoba  untuk meminimalisir peredaran narkoba terutama di tempat hiburan malam,” tandasnya. (ati)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kepala BKD Janji Kembalikan Uang, Ternyata Bohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler